
SURABAYA (Lenteratoday) – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menampik bahwa pernikahan dini akibat hamil di luar nikah di Ponorogo terbanyak di Jatim apa lagi se Indonesia. Bahkan, Sugiri mengatakan kalau Ponorogo masuk 10 besar daerah dengan penurunan angka pernikahan dini terbanyak di Jatim.
“Di antara 38 kabupaten kota (di Jatim), Ponorogo itu 10 besar terbaik menurunkan angka pernikahan dini. Pada 2021 akhir, saya menerima penghargaan kota layak anak karena mampu menurunkan angka pernikahan dini sampai signifikan dari 266 turun sekarang 191, kan sudah luar biasa,” kata Sugiri saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (20/1/2023).
Dia menandaskan, penurunan angka pernikahan dini di Ponorogo turun drastis dengan beberapa pola pencegahan yang diterapkan Sugiri. Di antaranya adalah dengan pola kota santri, pendidikan karakter berbasis agama, hingga berbagai program yang berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksanaan, MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh masyarakat dan lainnya.
“Anak SD diajari ngaji sampai harus hafal Juz 30 ketika lulus SD. Kemudian dilanjutkan SMP. Pokoknya sudah kolaborasi Polisi, Kejaksaan, MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK dan lainnya. Mulai dari menurunkan stunting, menurunkan pernikahan dini, ini kan dalam rangka menyiapkan generasi kita pada ledakan bonus demografi maka kita siapkan mental sejak sekarang, kami sedang merumuskan itu dan berhasil pola itu sehingga (pernikahan dini) turun menjadi 191 dari 266,” paparnya.
Lebih lanjut Sugiri menjelaskan bahwa dari 191 permohonan dispensasi nikah (Diska) pada 2022 itu hanya sebanyak 28 anak yang masih sekolah SMA. Sedangkan selebihnya sudah tidak sekolah.
Dia juga mengatakan bahwa tingginya Diska tidak lepas dari adanya undagn-undang nomer 6 /2019 perubahan undang-undang no 1/1974 tentang perkawinan. Undang-undang tersebut merubah batas usia nikah adalah 19 tahun dari 16 tahun.
“Dan ada kasus di atas 50% lebih dinikahkan siri sama orang tuanya sebelum dinikahkan secara negara. Nikah siri dulu, kemudian hamil dilaporkan ke KUA minta dispensasi pernikahan, ini (usia) 19 tahun kan sudah dewasa,” tandasnya.
Sekali lagi dia menegaskan bahwa Ponorogo sesungguhnya masuk dalam 10 besar terbaik dalam penurunan angka pernikahan dini. Kemudian juga masuk 10 besar jumlah diska paling sedikit jika dibandingkan kabupaten lainnya.
Sementara itu, Gubernru Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa apa yang sudah tersiar secara itu itu teryata tidak sama dengan apa yang terjadi sesungguhnya di Kabupaten Ponorogo. “Ada pertemuan dari Pemkab, pertemuan dengan Kacabdin (Kepala Cabang Dinas Pendidikan) dan tidak seperti informasi yang beredar. Jadi, ada misalnya anak ini usia dini tapi posisinya sudah putus sekolah bukan karena melahirkan terus dia putus atau setelah hamil dia putus,” tandas Gubernur Khofifah, Jumat (20/1/2023).
Dia juga menandaskan bahwa Pemkab Ponorogo sudah langsung menurunkan tim supaya semua clear bagaimana intervensinya. Dia juga mengatakan bahwa tim staf khusus wapres juga membahas masalah nikah dini dan stunting.
“Jadi saya menyampaikan lebih baik turun biar tahu data riil di lapangan itu, saya rasa akan lebih fiks. Sepertinya kasus-kasus nikah dini ini bagaimana persisnya data-data dari PA (Pengadilan Agama) bagaimana, tidak semua Diska, dispensasi perkawinan, itu mereka yang sedang belajar, saya sudah meminta pada Pemkab supaya mereka bisa lebih detail menjelaskan,” tandasnya.
Seperti yang telah diketahui bahwa sempat viral ada ratusan remaja di kabupaten Ponorogo yang hamil di luar nikah dan dinilai cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain. Ternyata kabar tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan. Berdasarkan data Tinggi Agama Surabaya ada 15.212 kasus permohonan diska di Jatim pada 2022 kemarin.
Berdasarkan data tersebut, ada tiga daerah dengan permohonan diska tertinggi, yaitu dari data Pengadilan Agama Jember sebanyak 1.388 putusan kasus, Pengadilan Agama Malang sebanyak 1.384 putusan kasus dan Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggi sebnayak 1.141 putusan kasus.
Data tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati. Dia mengatakan viralnya kasus ratusan siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es.
“Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es. Sebab dari 15.212 putusan diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan, ” jelas Maria Ernawati yang ditemui di ruang kerjanya di Jalan Airlangga Surabaya, Senin (16/1/2023) lalu.
Erna menjelaskan 20 persen sisanya banyak sebab, mulai dari perjodohan karena faktor ekonomi. Sedangkan, dari viralnya kasus Ponorogo ini, setidaknya masyarakat Jawa Timur lebih tahu bahwa di Jawa Timur kasus pernikahan anak atau pernikahan dini ini masih sangat tinggi. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi