
MALANG (Lenteratoday) – Melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 dan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2024, Wali Kota Malang, Sutiaji memaparkan rancangan prioritas pada 8 area pembangunan 2024.
“Pertama tentu pendidikan, kemudian kesehatan, ekonomi, keuangan, sosial, teknologi, lingkungan dan infrastruktur,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, ditemui usai menghadiri acara tersebut, Rabu (18/1/2023).
Sutiaji kemudian merinci beberapa agenda prioritas pada kedelapan area tersebut, di antaranya peningkatan kualitas guru, pendidikan inklusi, peningkatan jaminan kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan terpadu.
“Juga, prioritas pemantapan ekonomi berbasis UMKM dan ekonomi kreatif, terus digitalisasi pajak dan retribusi, pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, pengelolaan sampah, ketahanan pangan, integrasi jaringan drainase, hingga penyediaan kebutuhan dasar air bersih dan air limbah. Itu perlu diperhatikan, ditingkatkan pembangunannya,” paparnya.
Lebih lanjut, dalam acara yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut. Beberapa peserta menyampaikan sejumlah masukan. Diantaranya meliputi akses pemodalan UMKM, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pemenuhan infrastruktur menuju 100-0-100.
Tak lupa, orang nomor 1 di jajaran Pemkot Malang ini juga mengingatkan jajarannya akan pesan-pesan penting Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
“Selain menyampaikan apresiasi atas penanganan Covid, Pak Presiden menggarisbawahi sejumlah isu. Termasuk pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, kemudahan berusaha, birokrasi dan APBD, tata kota dan branding serta stabilitas politik dan keamanan,” serunya.
Semua pesan tersebut, sambunya, penting untuk diselaraskan dengan proses perencanaan pembangunan. baik dalam konteks penyusunan dokumen RPD 2024-2026 maupun pada dokumen rencana kerja tahunan 2024.
Sebagai informasi, sesuai amanat Inmendagri 52 Tahun 2022. Maka bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2023, diwajibkan untuk menyusun RPD sebagai dokumen transisi. Sehingga pembangunan dapat terus berjalan secara berkelanjutan selama proses pemilihan umum (pemilu) serentak yang akan digelar pada tahun 2024. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi