
SURABAYA (Lenteratoday) – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 dinilai cukup baik. Salah satu indikatornya adalah telah berhasil menyelesaikan dan menerbitkan 14 Peraturan Daerah (Perda) dari 33 pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Penilain cukup baik ini disampaikan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Laporan Tahunan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2022 saat Rapat paripurna perdana mengawali tahun 2023, Senin (16/1/2023). Dalam laporan itu, dia menandaskan bahwa dari 33 pembahasan Raperda tersebut terdiri dari 20 usulan DPRD Provinsi Jawa Timur dan 13 usulan pemerintah daerah.
Namun, sampai akhir tahun 2022, dari 33 Raperda yang dibahas ada 14 Raperda yang telah tuntas dan akhirnya disahkan menjari Perda. Ke-14 Perda yang dihasilkan tersebut antara lain 8 Perda merupakan usulan DPRD Jawa Timur dan 6 Perda usulan pemerintah daerah.
Untuk lebih lanjut, Kusnadi memberkan 14 Perda tersebut yaitu pertama Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2020 dan tahun 2000 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha. Kedua, Perda tentang pelaksanaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketiga, Perda pengembangan fasilitas pesantren. Keempat, Perda tentang pemberdayaan desa wisata.
Kemudian di urutan Kelima ada Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Keenam, Perda tentang dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024.
Selanjutnya adalah ketujuh ada Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur tahun 2022. Kedelapan ada Perda kerjasama daerah. Kesembilan, Perda tentang pengelolaan sampah regional.
Untuk yang kesepuluh ada Perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran zat narkotika. Kesebelas, Perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Keduabelas, Perda tentang tenaga keperawatan.
Selanjunya, ketigabelas Perda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dan yang terakhir yaitu keempatbelas ada Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur 2023.
Sedangkan untuk Raperda yang akan dilanjutnya pembahasannya dan diharapkan mampu tuntas pada tahun 2023 antara lain ada Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan atas peredaran nomor 2 tahun 2019 tentang penanaman modal. Raperda tentang perlindungan dan pengembangan pertembakauan terhadap Raperda tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan Jawa Timur. Kemudian ada Raperda perubahan atas perda nomor 8 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kusnadi yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengatakan bahwa DPRD Jatim telah melaksanakan tugas sebagai pengawasan terhadap pemerintahan dalam hal ini adalah Pemprov Jatim. Dalam hal ini ada beberapa catatan antara lain soal masih banyaknya pengajuan persoalan pertahanan dari masyarakat.
“Kemudian yang kedua adalah masalah kelangkaan pupuk bersubsidi, ketiga adalah kebijakan gula dan garam yang sering merugikan petani tebu dan petani garam. Keempat pengawasan atas aset-aset milik pemerintah provinsi Jawa Timur dan BUMD,” katanya.
Selanjutnya yang kelima ada pengawasan atas kinerja BUMD dan pengisian jabatan direksi. Keenam pemberian rekomendasi atas kerjasama daerah antara pemerintah provinsi dengan Perum DAMRI. Ketujuh pembangunan jalan lintas selatan. Kedelapan pengendalian banjir di Jawa Timur.
Kesembilan, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan laut. Sepuluh, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan udara. Sebelas, pengawasan lingkungan hidup. Keduabelas pengawasan pelaksanaan pendidikan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Uraian selengkapnya terdapat dalam laporan kinerja dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Jawa Timur yang merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari laporan kinerja pimpinan,” pungkasnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dan didampingi Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta Sekdaprov Jatim Adhy Karyono ini juga dilakukan pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Jawa Timur Atas Tindak Lanjut Evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
“Menteri Dalam Negeri melalui keputusan nomor tahun 900.1.1/6281 Tahun 2022 telah menyampaikan hasil evaluasi atas Raperda APBD tahun 2023 dan rancangan Pergub tentang penjabaran APBD tahun 2023,” ujar Anik dalam rapat paripurna. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi