Tuding Tebang Pilih, Massa Demo Satpol PP Jombang Tuntut Pembangunan PT Kema Sejahtera Dihentikan

JOMBANG (Lenteratoday) – Puluhan aktivis dari empat LSM di Jombang berunjuk rasa ke kantor Satpol PP setempat, Kamis (12/1/2923). Mereka menuding Satpol PP tebang pilih dan tutup mata pada pelanggaran Perda. Tudingan ini terkait proses pembangunan pabrik PT Kema Sejahtera Kabuh, karena belum mengantongi izin.
Para aktivis mencurigai Satpol PP cenderung tutup mata atas keberadaan pabrik pengolahan biji plastik di kawasan utara Sungai Brantas tersebut.
Begitu tiba di kantor Satpol PP, para aktivis membentangkan poster dan spanduk tuntutan. Tak hanya berorasi, massa juga membawa rombongan kesenian singo barong.
Rombongan seni tradisional tersebut menyemarakkan demo dengan beratraksi di depan kantor yang berlokasi di Jl Kusuma Bangsa Jombang. Selanjutnya, sejumlah aktivis melakukan orasi secara bergantian.
“PT Kema Sejahtera Kabuh merupakan contoh kasus pembiaran yang dilakukan Kepala Satpol PP. Padahal pembangunan tersebut tanpa mengantongi izin persetujuan bangunan gedung,” ujar Dwi Andika, salah satu tokoh aktivis saat berorasi.
Dwi menilai, Satpol PP Jombang mandul, dengan bukti membiarkan pelanggaran hukum tersebut. Dwi menuding pasukan penegak Perda Jombang tebang pilih. Dwi juga mencurigai investor melakukan pembangunan pabrik tersebut tanpa melakukan kajian teknis.
“Mereka membangun pabrik tanpa ada analisis dampak lingkungan, dampak lalu lintas. Dengan kata lain, investor membangun tanpa ada jaminan potensi dampak negatif yang ditimbulkan. Mereka membangun karena ada dukungan dari kekuasaan,” tegas Dwi.
Melihat hal tersebut, gabungan empat LSM ini menuntut Satpol PP menghentikan pembangunan pabrik di Kecamatan Kabuh tersebut. “Kami menuntut Satpol PP Jombang menutup pabrik yang ada di Kecamatan Kabuh itu,” lanjutnya.
Selanjutnya, Dwi Andika membeber sederet dampak negatif pasca keberadaan pabrik itu. Antara lain, lahan pertanian di sekitar lokasi rusak karena terendam air.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono yang menemui pendemo mengakui pembangunan pabrik di Kabuh tersebut belum mengantongi izin. Oleh sebab itu, pihaknya sudah melakukan surat peringatan pertama (SP-1).
Thonsom mengatakan pihaknya sudah mengundang PT Kema Sejahtera Kabuh untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, Satpol PP mengirimkan SP-1.
Jika sampai tujuh hari PT Kema tidak bisa menunjukkan surat izin, akan dilanjutkan dengan pemberian SP-2. Jika SP-2 masih juga diabaikan, Satpol PP meluncurkan SP-3. “Jika sampai SP-3 tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar tandas Thonsom Pranggono.(*)
Reporter:Sutono,Gatot Sunarko/Editor: widyawati