
MALANG (Lenteratoday) – Memasuki pekan ke 2 di tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, telah menciduk 2 pasangan yang ditemukan melakukan tindakan kurang etis atau perbuatan mesum, di beberapa area publik, Kota Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan pencidukan tersebut dilakukan saat pihaknya melakukan patroli rutin, di beberapa pusat keramaian yang ada di Kota Malang.
“Itu (patroli) rutinitas, tiap pagi, siang, malam. Kebanyakan mereka ini di fasilitas umum. Daerah alun-alun memang rawannya sore dan malam dan sering kita temukan kaya gitu (pasangan mesum),” ujar Rahmat, saat dikonfirmasi langsung di ruangannya, Kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (12/1/2023).
Rahmat menyatakan, setelah dilakukan pencidukan. Pasangan yang terang-terangan tertangkap melakukan pelanggaran norma tersebut akan dibina oleh pihak Satpol PP.
“Langsung kita bawa. Kebanyakan kalau masih yang tanda kutip mengarah ke kesusilaan, maka akan kita data. Kita berikan surat pernyataan, video call (vc) ortunya. Dan yang pasti wajib lapor. Ada juga yang kena sanksi sosial. Itu kita suruh bersih-bersih, nyapu,” jelasnya.
Dia menjelaskan, selain kewajiban dalam melakukan patroli ketentraman serta ketertiban. Pencidukan tersebut dilakukannya, sebab banyaknya aduan dari masyarakat umum.
“Kita juga sering dapat aduan dari masyarakat. Karena itu patroli yang rutin, dapat aduannya dari medsos. Jadi ada yang memanfaatkan situasi untuk mesra-mesraan berlebih, padahal itu di area terbuka. Kebanyakan kan malam, jadi pas remang-remang,” urainya.

Lebih lanjut, Rahmat bahkan menyebutkan beberapa area publik yang sering didapatinya pasangan mesum. Diantaranya yakni area Alun-alun Merdeka, Jl. Ijen, Jl. Veteran, hingga Taman Merjosari.
“Di (jalan) Ijen juga ada, Veteran, Merjosari, sering kita temui. Memang saya perintahkan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Dan terlebih jangan sampai mencoreng image kota Malang yang mengarah ke yang gak bagus,” serunya.
Sebagai informasi, di tahun 2022 kemarin. Satpol PP Kota Malang telah menindak sekitar 92 pasangan mesum, di wilayah setempat. Pasangan muda-mudi yang belum terikat hubungan suami istri tersebut diketahui berusia antara 17 hingga 25 tahun ke atas.
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi