![Permukiman ilegal Ramat Shlomo di wliayah Palestina, Yerusalem Timur, difoto pada 29 Desember 2016. [Daniel Bar On / Anadolu Agency]](https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/01/israel-tepi-barat.jpg)
SURABAYA (Lenteratoday) - Aktivitas permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang didudukinya, serta penghancuran rumah-rumah warga Palestina mendapat kecaman keras dari Uni Eropa.
"Uni Eropa secara konsisten menentang keras kebijakan permukiman Israel dan tindakan ilegal yang diambil dalam konteks ini," kata Komisaris Eropa untuk Manajemen Krisis, Janez Lenarcic dilansir dari tempo.co, Kamis (12/1/2023).
Penentangan itu disampaikan melalui pernyataan yang dikutip oleh Kantor Perwakilan Uni Eropa untuk Tepi Barat dan Gaza, pada Rabu (11/1/2023) seperti dilansir Anadolu.
Dia mengatakan Uni Eropa telah berulang kali mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Pejabat Eropa itu menekankan bahwa Uni Eropa pada beberapa kesempatan telah meminta Israel untuk memberikan kompensasi atas penghancuran aset-aset Palestina yang didanai blok tersebut. Namun, ujar Lenarcic, saat ini masalah kompensasi belum dibahas.
Israel menggunakan ketiadaan izin konstruksi sebagai dalih untuk menghancurkan rumah-rumah warga Palestina, terutama di Area C di Tepi Barat yang diduduki, yang mencakup sekitar 60 persen dari luas wilayah tersebut.
Di bawah Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yaitu area A, B, dan C. Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. (*)
Sumber : tempo.co | Editor : Lutfiyu Handi