
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Warga Jalan Deles 4/4, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Mojokerto berinisial W (47) terpaksa di amankan Polresta Mojokerto pada Senin (2/1/2023) lalu. Dia tertangkap saat hendak transaksi sabu-sabu di kawasan Dawarblandong, Mojokerto.
Dari tangan tersangka W, polisi mengamankan barang bukti dua paket narkotika golongan 1 tersebut. Penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan raya Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong. Senin (2/1/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas langsung mengarah ke tempat yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Hasilnya, polisi mendatapi 2 buah paket sabu terbungkus plastik klip berisi 1.61 gram sabu di dalam saku celananya. Saat itu juga tersangka digelandang ke Mapolsek Dawarblandong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna penyidikan lebih lanjut selain menyita 2 paket sabu-sabu petugas juga menyita 1 buah HP merk Vivo tipe 1817, 1 unit motor Honda Beat W-6812-KJ sebagai barang bukti.
Kapolsek Dawarblandong, AKP. Agus Sugiarto melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu. MK. Umam dikonformasi membenarkan adanya ungkap kasus penggagalan peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku antar kota tersebut.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dikembangkan kasusnya guna mengungkap jaringan yang diatasnya. Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Umam, Rabu (4/1/2023). (*)
Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi