20 April 2025

Get In Touch

Apindo Catat Ada 1 Juta PHK di 2022

Apindo Catat Ada 1 Juta PHK di 2022

JAKARTA (Lenteratoday) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat pekerja yang mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 2022 mencapai hampir 1 juta orang. Hal itu berdasarkan data pengambilan klaim oleh pekerja dengan alasan PHK tercatat di BPJS Ketenagakerjaan pada periode Januari-November 2022 yang mencapai 919.071 pekerja.

"Dari Januari sampai November 2022, sudah ter-PHK 919.071 pekerja. Ini orang yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi kalau kita ambil Desember, itu sudah pasti satu juta lebih. Ini yang sudah jelas mengambil JHT karena PHK," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dilansir dari Antara, Rabu (4/1/2023).

Hariyadi mengatakan banyak faktor terjadinya PHK sepanjang tahun lalu. Tidak hanya karena imbas kondisi pandemi Covid-19, PHK juga banyak dilakukan perusahaan karena permintaan ekspor yang jatuh. "Banyak faktor, imbas pandemi, ada masalah ekspor drop. Ada juga faktor perusahaan yang melakukan efisiensi," katanya.

Dia juga menandaskan bahwa kebijakan soal upah minimum juga dinilai turut mempengaruhi langkah perusahaan yang kemudian melakukan efisiensi. Namun, ia menyebut hal itu tidak secara langsung terjadi.

"Ada pengaruh (UMP) juga, mungkin tidak secara langsung pengaruh UMP, perusahaan melakukan efisiensi," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Nurdin Setiawan mengatakan industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022 lalu.

Kondisi tersebut telah membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan.

"Sejak awal 2022 terjadi penurunan order 30-50 persen. Anggota kami yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I 2023 ini rata-rata order hanya 65 persen. Artinya 35 persen secara operasional utility kami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayarkan," katanya dikutip dari okezone.com, Rabu (4/1/2023).

Bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, biaya tenaga kerja masuk biaya terbesar kedua setelah biaya material. Oleh karena itu, Nurdin menyebut kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan.

Nurdin juga menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Hal itu lantaran isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga memperoleh solusi.

Dia berharap dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha sektor padat karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah karena secara langsung atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.