22 April 2025

Get In Touch

Tak Tepat Waktu, Pengerjaan Gorong-gorong Dieng Kena Denda

Kondisi Pengerjaan Proyek Gorong-gorong Jl. Raya Dieng yang belum rampung hingga awal tahun 2023.
Kondisi Pengerjaan Proyek Gorong-gorong Jl. Raya Dieng yang belum rampung hingga awal tahun 2023.

MALANG (Lenteratoday) – Pengerjaan perbaikan gorong-gorong Jl. Raya Dieng belum rampung 100 persen meski sudah lewat tahun anggaran. Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) memberikan denda pada pihak kontraktor.

“Nanti kita evaluasi juga untuk pelaksananya, kita tahu itu sempat molor dan untuk kemoloran itu kita berlakukan sesuai dengan ketentuan dan kontrak yang ada. Salah satu sanksinya pengenaan denda yang wajib kita berikan,” ungkap Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, saat ditemui di Kantor Balai Kota Malang, Senin (2/1/2023).

Dandung menjelaskan, pelaksana pekerjaan akan dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besaran dengan dengan perhitungan satu per mil (seperseribu) per hari, dari total nilai anggaran kontrak kerja.

“(Dendanya) ada di kontrak, seperseribu permil. Jadi seperseribu per mil dikalikan nilai kontrak itu nanti. Tapi tetap terhadap keterlambatan dan tidak sesuai dengan kontrak, kita kenakan sanksi sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dandung tidak menyebutkan secara rinci mengenai nominal denda keterlambatan tersebut. Disisi lain, pihaknya juga mengaku bahwa selama tahun 2022, pengerjaan proyek telah rampung seluruhnya. Dan hanya menyisakan proyek gorong-gorong Dieng.

“Kalau pertahun ini, program 2022 sudah selesai semua. Saya kira hanya di Dieng saja, karena cukup besar areanya. Tapi akhir tahun kemarin kita lihat sudah mulai diaspal. Paling tinggal nunggu untuk cor tutupnya dan hanya nunggu pengeringan saja,” tandasnya.

Sejalan dengan penuturan Kepala DPUPRPKP Kota Malang. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin juga menyebutkan, apabila pelaksanaan proyek melebihi batas tahun anggaran. Maka pemerintah berhak untuk memberikan denda keterlambatan atas pengerjaan proyek.

“Ketika gorong-gorong ditetapkan saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) berati pelaksanannya sudah sesuai penetapan PAK itu. Tapi itu juga harus selesai di tahun 2022. Jangan sampai nyebrang tahun. Kalo nyebrang tahun akan ada punishment, per mil, per hari,” tegasnya.

Di akhir Fathol menjelaskan, jika sebelumnya proyek gorong-gorong telah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2022. Maka sejatinya proyek harus sudah diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.