DKPP Sudah Terima 124 Aduan, Pastikan Tindak Tegas Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024

JAKARTA (Lenteratoday) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 124 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama 2022. Sebanyak 44 aduan di antaranya diterima DKPP pada Desember 2022.
Ketua DKPP Heddy Lugito pun menyoroti saat ini wacana perpolitikan sedang diwarnai perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Namun, apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ini, dia berharap Pemilu 2024 tetap berlangsung sesuai dengan aturan.
"Apa pun putusan MK kelak, yang jelas pemilu bersih, adil, dan jujur merupakan syarat utama tatanan demokrasi," ujar Heddy, Minggu (1/1/2023).
Menurutnya, pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dia menyebut hal itu juga harus didukung dengan penyelenggara pemilu yang profesional.
"Agar pemilu menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan amanah, kita mesti memulai dengan memastikan bahwa para penyelenggara pemilu juga berintegritas dan amanah pula," ujarnya.
"Bangsa Indonesia membutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkualitas secara moral dan profesional sebagai kunci untuk terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bersih, terbuka, dan akuntabel," sambungnya.
Lebih lanjut, Heddy memastikan DKPP akan melaksanakan tugas sebaik mungkin dalam menjaga integritas jajaran penyelenggara pemilu. Salah satunya, kata dia, dengan menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Di sini, penetapan sanksi terhadap penyelenggara pemilu dilakukan dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika yang terjadi," kata Heddy.
Heddy mengatakan pelanggaran etika yang serius akan mengganggu legitimasi penyelenggaraan pemilu. Dia menyebut DKPP tidak akan ragu menindak para pelanggar etika serius, demi terwujudnya pemilu yang adil dan jujur.
"Pelanggaran atas integritas, moralitas dan profesionalisme itu perlu diberi bobot yang tinggi dalam penanganannya. Ketegasan DKPP terhadap pelanggaran etik penyelenggara pemilu juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
Terkait aduan yang saat ini ditangani, "Dari 124 pengaduan masuk, bagian fasilitasi pengaduan DKPP telah melakukan 29 kali verifikasi administrasi dan 18 kali verifikasi materiil," ujarnya.
Heddy mengatakan dari hasil tahapan proses verifikasi tersebut, sebanyak 49 aduan dugaan pelanggaran telah dinyatakan lolos verifikasi materiil. Dia menyebut aduan tersebut kemudian dilimpahkan ke persidangan dan menjadi perkara.
"Dari 49 perkara yang diregistrasi, 33 perkara di antaranya telah diperiksa dan dibacakan putusannya oleh DKPP," katanya."Sementara 16 perkara sisanya masih dalam proses pemeriksaan," sambungnya.(*)
Reporter: dya,rls / Editor: widyawati