
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Guna menambah wawasan dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan- peraturan daerah (Perda), tim dari Komisi A DPRD Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi langsung produk hukum daerah tahun 2022.
Kantor Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya menjadi salah satu lokasi yang dipilih. Kegiatan sosialisasi Perda diinisiasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Inspektorat Kota Palangka Raya.
"Melalui sosialisasi ini kami harapkan bisa menambah wawasan dan pemahaman masyarakat terkait Perda- Perda yang ada di Kota Palangka Raya," papar Noorkhalis Ridha, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (30/12/2022).
Pada kegiatan tersebut, ia menuturkan, ada dua perda yang disosialisasikan, yang pertama Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang inovasi daerah, dan yang kedua Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
Sementara itu Ridha mengatakan, dengan mengetahui dan memahami produk- produk hukum daerah yang telah diterbitkan Pemkot setempat, maka masyarakat akan dapat mematuhinya.
"Karena tujuan dari dibuatnya Perda agar menjadi acuan bagi masyarakat sehingga tidak sembarangan dalam bertindak dengan mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya Ridha mengatakan, tentunya Perda dibuat mempunyai tujuan dan maksud yang baik, yang berkaitan dengan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat di wilayah setempat.
Ia juga menyatakan jika Perda tentunya dihasilkan dari pertimbangan yang sangat matang, baik dari dinas maupun lembaga DPRD setempat, dengan sedemikian rupa sehingga produk hukum yang telah disahkan dapat ditaati masyarakat.
"Yang jelas Perda tidak dibuat dengan sembarangan, melainkan hasil perundingan matang demi kebaikan bersama, pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut Ridha mengatakan, selama tahun 2022 diperkirakan peraturan yang telah dihasilkan mencapai ratusan, baik dari usulan inisiatif DPRD maupun Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dari sekian banyak Perda yang telah dihasilkan, tentu ada yang efektif dan ada juga hanya diatas kertas dan fungsinya tidak dimaksimalkan oleh instansi yang mengajukan Perda tersebut.
"Semoga kegiatan sosialisasi ini bisa terus dijalankan, agar masyarakat bisa memahami produk-produk hukum daerah yang dihasilkan DPRD maupun Pemkot setempat," pungkasnya.(*)
Reporter : Novita /Editor:widyawati