28 April 2025

Get In Touch

Perayaan Nataru Bebas Terukur, PPKM Level 1 Hingga 9 Januari 2023

Emi Abriyani bersama Tim Satgas Covid-19 mengawasi jalannya PPKM level 1 di Kota Palangka Raya.
Emi Abriyani bersama Tim Satgas Covid-19 mengawasi jalannya PPKM level 1 di Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 9 Januari 2023. Ketua Harian Tim Satgas Covid- 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan itu dilakukan karena di masa Natal dan Tahun Baru, mobilitas akan meningkat sehingga rawan terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19.

"Salah satu alasan PPKM level 1 diberlakukan kembali di Kota Palangka Raya bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19," papar Emi, Jumat (23/12/2023).

Ia menjelaskan ketentuan perpanjangan PPKM level 1 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022, mengenai penanganan Covid-19 untuk luar pulau Jawa-Bali, yang termasuk wilayah Kalimantan Tengah.

Diterapkannya PPKM Level 1 ini, Emi melanjutkan, tentunya membawa kebahagiaan tersendiri, khususnya bagi umat Kristiani, karena berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat melalui kementerian agama, yang mana diizinkan untuk menyelenggarakan ibadah Natal 2022 dengan kapasitas 100 persen dari tempat ibadah.

"Kami menghimbau masyarakat maupun pengelola tempat ibadah bisa mentaati aturan dari pemerintah tersebut dan tidak melanggar dengan melebihi kapasitas diatas 100 persen," terangnya.

Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini menambahkan, pembatasan lainnya memang tidak ada, hanya ada penegasan mengenai kewajiban disiplin protokol kesehatan dan terkait vaksinasi.

"Di Tahun 2022 ini masyarakat memang diberikan keleluasaan atau kebebasan tidak seperti tahun sebelumnya, namun pastinya kebebasan tersebut masih tetap terukur," tegasnya

Selebihnya Emi mengatakan, mengenai surat edaran resmi yang mengatur perayaan ibadah Natal dan menyambut Tahun Baru 2023, akan dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

“Kita tentunya tidak ingin momen Natal dan Tahun Baru 2023 menjadi pemicu naiknya kasus Covid-19, karena itu marilah bersama- sama kita patuhi aturan pemerintah dan tetap menjalankan prokes,” pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.