21 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Lamongan Tindak Lanjuti Laporan Anggota Parpol Lolos Seleski PPK

Yanto pelapor memenuhi panggilan Bawaslu Lamongan ditemui Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga M. Nadim, Jumat (16/12/2022). (Foto:Yoga/LenteraToday)
Yanto pelapor memenuhi panggilan Bawaslu Lamongan ditemui Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga M. Nadim, Jumat (16/12/2022). (Foto:Yoga/LenteraToday)

LAMONGAN (Lenteratoday)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan merespon laporan kasus Adi Familu, diduga anggota partai politik (parpol) yang lolos perekrutan Petugas Pemilu Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kalitengah. Bawaslu memanggil sekaligus mengklarifikasi pihak terkait. Di antaranya, Yanto, sebagai pelapor dan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan,  Khoirul Anam pada Jumat (16/12/2022).

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Lamongan, M. Nadim mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami aduan tersebut dengan menggali keterangan dari pelapor dan KPU Lamongan."Laporan itu kami terima melalui posko aduan masyarakat Panwas kecamatan, kemudian kita periksa beberapa pihak utamanya pelapor dan KPU Lamongan," kata Nadim.

Terkait adanya dugaan pelanggaran pengangkatan anggota Parpol menjadi PPK, Nadim menyebut, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan klarifikasi dari KPU. Juga akan memanggil beberapa pihak terkait lainya untuk dimintai keterangan.

"Saat ini masih kita proses, masih ada yang harus kita panggil dan meminta keterangan yang selanjutnya akan dirundingkan dengan komisioner Bawaslu yang lain," terangnya.

Di pihak lain, Yanto selaku pelapor dalam dugaan kecurangan proses pembentukan PPK mengatakan, ia datang ke Bawaslu menindaklanjuti panggilan dan laporan setelah sebelumnya membuat laporan ke Panwascam Kalitengah.

"Tadi saya dimintai keterangan soal kronologi. Mulai saat pertama mendapatkan informasi hingga mendapatkan data di Sipol, " ujar Yanto.

Sementara itu, Khoirul Anam mengaku diklarifikasi terkait proses dan mekanisme perekrutan calon peserta PPK. Menurutnya, pada proses terkait perekrutan Adi Familu tidak ada yang salah. Sudah sesuai prosedur.

Bahkan, lanjut Anam, KPU dikatakan sudah menjalankan proses secara ketat dan selektif. Mulai pengecekan kelengkapan data serta klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang keterkaitan dugaan masih aktif di parpol.

"Sebelumnya sudah kita lakukan. Termasuk ada waktu tanggapan masyarakat. Bahkan yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan di atas materai bahwa sudah tidak di parpol. Apalagi parpolnya kan masih baru," akunya.

Disinggung soal UU Nomor 7 Tahun 2017, Anam berkelit bahwa tetap menjadi pegangan. Hanya saja, ujar Anam, dalam kasus Adi Familu ini dibedakan, karena sebelumnya dia hanya tercatat di partai baru yang sebelumnya belum pernah menjadi peserta pemilu.

"Ada perlakuan, parpol yang masih baru ada syarat administrasi yang ditemukan. Bagi parpol baru klarifikasi ada tanggapan masyarakat, dan dalam kasus ini tidak ada. Hasilnya tunggu nanti, " ujarnya.(*)

Reporter:Yoga | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.