20 April 2025

Get In Touch

Pencuri Belasan Motor Dibekuk Polres Mojokerto

Pelaku curanmor saat diberiksa di Polres Mojokerto.
Pelaku curanmor saat diberiksa di Polres Mojokerto.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku curanmor yang telah beraksi di berbagai tempat. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Pelaku diketahui bernama Imam Robin Fanuriq (36) asal Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Agus Sudarsono (59) Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Korban kehilangan motor Honda Beat pada Jum'at (9/12/2022) di teras rumahnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Gondam Prienggondhani, di depan awak media menjelaskan, bahwa aksi tersangka tidak sendirian, melainkan bersama temannya BR warga Sidoarjo yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Gondam mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus jambret di wilayah Bubutan Surabaya pada tahun 2015. Dia telah menjalani hukuman 3 tahun penjara. Setelah bebas dari hukuman pada tahun 2019, tersangka sempat bekerja sebagai buruh pabrik dan sales sebuah produk di Mojokerto.

"Tersangka dibekuk tim resmob Polres Mojokerto saat melintas di Jalan Raya By Pass Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 plat nopol motor, 3 ponsel, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit motor Yamaha Mio Soul, 1 buah jaket dan sepasang sepatu yang dikenakan tersangka," ungkap Gondam, Gondam, Kamis (15/12/2022).

Gondam menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan terlebih dulu mengincar dan menyasar motor calon korbannya yang kuncinya masih menempel di body motor. Di depan petugas, tersangka mengaku sudah mencuri 13 motor di wilayah Mojokerto sejak Agustus 2022 lalu.

"Aksinya selalu dilakukan pada siang hari bersama temannya. Tersangka berperan sebagai joki dan selanjutnya temannya yang membawa kabur hasil curiannya. Dari hasil curian, tersangka menjualnya paling murah seharga Rp 1,3 juta hingga Rp 5 juta dibawa ke wilayah Madura. Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas. (*)

Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.