
JAKARTA (Lenteratoday)- Pemerintah membatalkan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) terkait pengelolaan Kepulauan Widi. Seperti diketahui, sebelumnya situs Sotheby's Concierge Auctions mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang mereka lelang. Pelelangan itu harusnya berlangsung mulai 8 Desember 2022.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam kasus ini, sebelumnya dibuat MoU oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII soal pemanfaatan Kepulauan Widi.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (14/12/2022).
Ia mencontohkan kesalahan prosedur itu salah satunya terkait soal tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat pemerintah daerah dengan PT LII."Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar yang itu sebenarnya tidak boleh," katanya.
Mahfud mengatakan seiring pembatalan itu, pemerintah akan kembali membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau tersebut."Dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahfud.
Sebelumnya, situs Sotheby's Concierge Auctions mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang mereka lelang. Pelelangan itu harusnya berlangsung mulai 8 Desember 2022.Pada situs tersebut, PT LII menawarkan pengelolaan pulau tersebut. Mereka mengaku sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan tempat tersebut.
"Hukum Indonesia tak mengizinkan kepemilikan privat atas kepulauan, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun," tulis PT LII di situs Sotheby's Concierge Auctions.(*)
Reporter:wid,rls,ist | Editor:widyawati