20 April 2025

Get In Touch

Kesaksian Ahli Balistik Soal Penembakan Brigadir J, Jumlah Peluru 10 Diduga dari 2 Senjata

Ahli Balistik Arif Sumirat (kiri) memberi kesaksian saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). (Foto:tangkapan layar TV Pool)
Ahli Balistik Arif Sumirat (kiri) memberi kesaksian saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). (Foto:tangkapan layar TV Pool)

JAKARTA (Lenteratoday) - Ahli balistik Arif Sumirat mengatakan pihaknya menerima 10 selongsong peluru terkait kasus penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Arif mengatakan peluru itu ditemukan di 10 titik berbeda.

Hal itu disampaikan Arif Sumirat saat menjadi saksi ahli di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).

Mulanya, Arif mengatakan ada 10 selongsong peluru yang diterima pihaknya untuk identifikasi. Arif menjelaskan, delapan selongsong peluru itu berasal dari senjata jenis glock dan dua selongsong peluru dari senjata jenis HS.

"Kami menerima 10 selongsong peluru, setelah kami identifikasi awal prosesnya, dicurigai ada senjata dua yang mulia, dari uji tembak dihasilkan anak peluru. Dari 10 selongsong tersebut kami bisa membandingkan dari anak peluru hasil uji balistik tadi. Itu ada delapan selongsong glock yang sama, kemudian ada dua dari HS yang mulia," kata Arif.

"Kita bisa menarik sudut dan arah tembakan berasal dari mana yang mulia. Untuk di dinding ada lima, kemudian di lantai depan gudang ada tiga perkenaan tembakan kemudian di lis plafon sampai lemari ada dua," sambung Arif.

Hakim lalu bertanya apakah ahli bisa menyimpulkan bagaimana posisi orang yang menembak tersebut. Arif kemudian menjelaskan posisi penembak.

"Itu bisa tidak disimpulkan posisi orang menembak itu dari titik yang sama atau berbeda arah pelurunya?" tanya hakim.

"Pada saat foto pigura dipasang di posisi, jadi di dinding itu ada foto. Pada saat TKP foto tidak ada, kemudian foto dipasang kembali di rekonstruksi, kemudian ada dua lubang perkenaan di pigura dan di tembok sehingga setelah dipasang, dari pigura bisa ditarik garis sehingga dapat menemukan di mana posisi menembak," kata Arif.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.(*)

Reporter:wid,rls,ist | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.