21 April 2025

Get In Touch

KPU Kota Malang : Ada Pergeseran Alokasi Kursi Legislatif

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat menyampaikan pemaparannya pada Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat menyampaikan pemaparannya pada Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024

MALANG (Lenteratoday) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencatat adanya pergeseran alokasi kursi pada Pemilu anggota DPRD Kota Malang, di tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, saat Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024, Senin (12/12/2022).

“Di tahun 2024 ini. Rancangan kami yang sementara ini yang masih diuji publikkan, ada pergeseran,” ungkap Aminah Asminingtyas ditemui usai membuka secara resmi Uji Publik Rancangan Penataan Dapil anggota DPRD pada Pemilu 2024, Senin (12/12/2022).

Aminah menyebutkan pergeseran alokasi kursi terjadi di beberapa dapil Kota Malang. Pertama, kecamatan Klojen di dapil Malang 1, yang pada tahun 2019 terdapat 6 kursi, maka pada pemilu 2024 berubah menjadi 5 kursi. Pergeseran juga terjadi pada dapil Malang 3, yakni kecamatan Kedungkandang. Pada 2019, dapil 3 tersebut sebanyak 10 kursi, sedangkan di 2024, meningkat menjadi 11 kursi.

“Klojen di dapil 1, yang awalnya ditahun 2019 ada 6 kursi, kemudian menjadi 5 kursi. Dan untuk dapil 2 (Blimbing), dapil 4 (Sukun), 5 (Lowokwaru), tidak ada perubahan. Dapil 3 yang berubah. Di dapil 3, Kedungkandang ini menjadi 11 kursi,” terangnya.

Aminah menjelaskan, penyusunan dan pergeseran alokasi kursi tersebut didasarkan pada Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan di Kota Malang. “Dari 2019, berdasarkan jumlah kursi juga. Perhitungannya sama persis dengan perhitungan di tahun 2019, berdasarkan penduduk masing-masing kecamatan,” imbuhnya.

Dijelaskannya, dari jumlah DAK Kota Malang sebanyak 867.042 yang didapatkan dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka alokasi kursi khusus yakni sebanyak 45 kursi. Hal tersebut disesuaikan dengan UU No. 7 Tahun 2017, dimana untuk jumlah penduduk di antara 500 ribu sampai 1 juta jiwa, maka kota Malang sudah memenuhi syarat 45 kursi dapil.

Ketua KPU Kota Malang bersama Akademisi sebagai narasumber, perwakilan Forkopimda Kota Malang, hadir dalam Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024

“Dengan UU 7 Tahun 2017. Bahwa alokasi kursi untuk kota Malang dengan jumlah penduduk 867.042. Itu kan di antara range 500ribu sampai sejuta penduduk. Itu alokasi khususnya 45 untuk anggota DPRD pemilu 2024 yang akan datang,” urainya.

Lebih lanjut, Aminah menerangkan, pada tahun 2022 ini alokasi jumlah penduduk di 5 arena kontes politik Kota Malang mengalami perubahan. Dengan data tertinggi terletak pada kecamatan Kedungkandang, sebanyak 208.314 jiwa, hal tersebutlah yang membuat adanya penambahan kursi pada dapil Malang 3, sebanyak 11 kursi.

“Yang jelas nilai harga kursi atau Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), berdasarkan jumlah keseluruhan penduduk di kota Malang, dibagi dengan 45 alokasi kursi. Itu ketemu 19.167 harga per kursinya. Kemudian dihitung harga kursi 19ribu itu dibagi dengan jumlah masing-masing penduduk yang ada di masing-masing dapil,” jlentrehnya.

Terlepas dari penjelasannya mengenai pergeseran alokasi kursi pada uji publik tersebut. Aminah mengaku, hingga saat ini masih belum ada keberatan dari partai politik di wikayah Kota Malang. Namun, pihaknya juga menekankan, pendapat dari parpol akan diakomodir untuk selanjutnya diteruskan pada KPU pusat.

“Belum sampai keberatan. Tapi masih tanggapan yang diajukan ke kita sudah masuk dan akomodir. Nanti akan kita ajukan. Kalau kami, ini kan kewajibannya menyusun, kemudian keputusan ada di KPU RI yang sudah dikonsultasikan kepada DPR. Nanti dilihat saja, kita kan akan memberikan masukan,” tuturnya.

Disisi lain, setelah ditetapkannya peserta pemilu pada 14 Desember mendatang. Keputusan resmi mengenai alokasi kursi pada dapil Kabupaten/Kota akan diumumkan pada Februari 2023 mendatang.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Malang juga menghadirkan pemateri dari akademisi serta 122 peserta. Diantaranya yakni, perwakilan organisasi masyarakat, Forkopimda Kota Malang, Bakesbangpol, Bawaslu Kota Malang, dan perwakilan partai politik.

Tambahan, sesuai dengan penuturan Aminah. Penataan dapil pada 5 kecamatan Kota Malang tersebut juga harus memenuhi 7 prinsip pemilu 2024. Diantaranya yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutifyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.