21 April 2025

Get In Touch

Dilaporkan Sebagai Mafia Tanah, Ini Jawaban Kades Temon Mojokerto

Sairoji pemohon PTSL yang dilaporkan atas dugaan kasus tanah saat ditemui LenteraToday, Minggu (11/12/2022).
Sairoji pemohon PTSL yang dilaporkan atas dugaan kasus tanah saat ditemui LenteraToday, Minggu (11/12/2022).

MOJOKERTO (Lenteratoday)- Kegaduhan kasus mafia tanah terjadi di Mojokerto. Nama Kepala Desa Temon, Sunardi; Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Temon yang berinisial M dan Anak ketiga Almarhum Sukadi yang berinisial S terseret kasus dugaan memalsukan tanda tangan pengurusan sertifikat. Pelaporan adalah kuasa hukum Ahli Waris Almarhum Sukadi, Hadi Subeno, S.H. dan Mochamad Ainun Muhajir.

Menanggapi hal itu Kades Temon Sunardi mengatakan, saat itu memang benar pemohon Sairojin mengajukan proses sertifikat di program PTSL ke Desa Temon. Sebab, Desa Temon mendapatkan jatah kuota program PTSL dari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto.

Namun sebelum proses pengajuan berlanjut, Sunardi mengaku sudah menanyakan apakah lahan tanah tersebut milik atas nama sendiri atau kepemilikannya bersama orang lain. Kalau ada hak orang lain, pihak sudah menganjurkan harus minta tanda tangan kesepakatan bersama.

"Pihak kami sudah mendapatkan syarat pengajuan lengkap dari pihak pemohon dan proses dilanjutkan karena permintaan pemohon sudah disetujui oleh orang tua perempuan Sairoji yakni Mak Tiwi. Persetujuan dari orang tua Sairoji dibicarakan dihadapan saya, namun karena ada pihak keluarga yang datang ke Balai Desa untuk tidak diproses maka proses pengajuan sertifikat atas nama pemohon kita batalkan melalui panitia PTSL," ungkap Sunardi, Minggu (11/12/2022).

Untuk diketahui, pihak ahli waris melalui Advokat Hadi Subeno, SH dan rekan telah melapor ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Dengan laporan bernomor 0333/LP/HS.SH/XII/2022 tertanggal 1 Desember 2022. Perihal yang tertulis adalah Kejahatan/Persekongkolan.

Laporan juga dilayangkan ke Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terlapor Sairoji dengan tanda terima surat nomor : B/29/XI/Res 7/2022 dan pelaporan atas nama Advokat Hadi Subeno. Laporan dengan Nomor/tanggal : 031/LP/HS.SH/XI/2022, 28 November 2022 perihal pemalsuan tanda tangan Dokumen pengurusan PTSL.

Sementara itu, Sairojin saat ditemui terpisah mengatakan, "Saya anak ke 3 dari keturunan Sukadi Almarhum dan Mak Tiwi. Dua saudara kakak kandung saya yakni, Suyitno dan Maimanah. Saya memang mengajukan permohonan sertifikat melalui program PTSL ke Balai Desa Temon. Dan pengajuan permohonan sertifikat itu atas persetujuan orang tua perempuan saya Mak Tiwi," jelasnya.

"Ibu saya itu menyetujui atas pengajuan permohonan sertifikat program PTSL atas nama saya karena bermaksud agar lahan tanah itu tidak dibagi-bagikan dulu ke saudara saya yang lain. Namun karena menjadikan soal dipihak keluarga saya, permohonan sertifikat melalui program PTSL sudah saya batalkan dan sudah tidak dilanjutkan lagi prosesnya. Terkait pelaporan, kesalahan saya dimana. Saya kan sudah batalkan proses pengajuannya," pungkas Sairoji. (*)

Reporter: Wisnu Joedha/ Editor: Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.