
MALANG (Lenteratoday) - Di saat penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan belum memperlihatkan hasil signifikan, pagar pembatas Stadion dibongkar sejumlah orang tak bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra mengatakan telah memeriksa 11 saksi dari Dispora dan para pekerja.
"Sama penanggungjawab yang menyuruh untuk membongkar pagar berinisial H. H ini orang sipil, bukan berasal dari instansi manapun," kata Wahyu, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Sampai sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan terkait motif apa yang mendasari pembongkaran aset tanpa izin itu dilakukan. "Untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami," ucap Wahyu.
Sebelumnya, pagar pembatas Stadion Kanjuruhan, Malang diduga dibongkar sejumlah orang tak bertanggung jawab. Pembongkaran diketahui terjadi pada tanggal 28 November 2022.
Pagar yang dibongkar yakni pembatas antara tribun dan lapangan dengan panjang 4 meter. Tak hanya pagar, dua area blok paving didekat pintu evakuasi juga ikut dibongkar.
Pembongkaran tanpa izin ini pertama kali diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Kini temuan itu telah dilaporkan ke kepolisian pada 1 Desember 2022.
Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.
Sebagai informasi, setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Presiden Joko Widodo memerintahkan PUPR untuk merobohkan dan membangun ulang stadion yang berada di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang itu.(*)
Reporter: Santi,rls / Editor: widyawati