21 April 2025

Get In Touch

Kasatpol PP Kota Malang: Masyarakat Harus Bijak dalam Mengkonsumsi Rokok

Kasatpol PP Kota Malang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Perwakilan Polresta Malang Kota, beserta 150 peserta dari Kecamatan Lowokwaru Dalam Sosialisasi DBHCHT Putaran ke-6
Kasatpol PP Kota Malang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Perwakilan Polresta Malang Kota, beserta 150 peserta dari Kecamatan Lowokwaru Dalam Sosialisasi DBHCHT Putaran ke-6

MALANG (Lenteratoday) – Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terakhir di tahun 2022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono menekankan masyarakat harus bijak dalam mengkonsumsi dan membedakan rokok ilegal.

“Alhamdulillah ini putaran ke enam. Jadi artinya rangkaian terakhir dari sosialisasi terkait cukai. Terutama bagaimana kami melakukan edukasi kepada masyarakat supaya bijak dalam mengonsumsi rokok. Yaitu hanya rokok yang legal yang diperbolehkan,” ungkap Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, ditemui usai memberikan laporan kegiatan dan membuka sosialisasi DBHCHT Putaran ke-6, Kamis (8/12/2022).

Di banyak sosialisasi DBHCHT sebelumnya, Heru selalu menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan bukan untuk melarang masyarakat dalam merokok. Namun untuk mengedukasi masyarakat mengenai peraturan tentang cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal.

“Kami tekankan, program ini bukan untuk melarang masyarakat untuk merokok. Namun kami hanya ingin masyarakat yang merokok ini lebih bijak dalam mengkonsumsi rokoknya yaitu dengan membeli rokok yang legal,” terangnya.

Menurutnya, dengan bersama-sama memerangi rokok ilegal. Maka akan tercipta efek domino. Diantaranya yakni pabrik rokok akan semakin aktif, sehingga angka Pemutusan Hak Kerja (PHK) akan semakin mengecil. “Kami sudah bersama-sama memerangi rokok ilegal. Maka efek domino dari hal itu adalah pertama, pabrik rokok akan aktif kembali, tidak ada phk, dan banyak hal lainnya.

Lebih lanjut, dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal ini, pihaknya mengaku telah melakukan monitoring. Sehingga apabila ditemukan indikasi peredaran maka otomatis akan masuk pada sistem informasi rokok ilegal (Siroleg). Dalam monitoring tersebut, Sapol PP Kota Malang bekerjasama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan penyitaan rokok ilegal, apabila ditemukan laporan dari masyarakat.

“Kami Satpo PP di sini bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan monitoring dan sosialisasi. Untuk penyitaan, sanksi, dan sebagainya akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai,” cetusnya.

Diakhir, Heru sedikit menyinggung bahwa ada perbedaan di sosialisasi kali ini. Yakni telah terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang, mengenai anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat (kpm) DBHCHT.

“Ada agak sedikit spesial dari sekarang. Untuk BLT yang perwali nya sudah clear sudah diterbitkan kemarin. Insyaallah hari Minggu nanti masyarakat KPM bisa menerima manfaat dari BLT. Untuk lebih detail dari rincian anggarannya bisa ditanyakan ke Dinas Sosial,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemateri pada sosialisasi DBHCHT kali ini datang dari pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang Raya, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Polresta Malang Kota. Sedangkan peserta sejumlah 150 orang, diantaranya berasal dari tokok masyarakat Lowokwaru, Karangtaruna Lowokwaru, pelaku usaha, serta perwakilan toko kelontong di kecamatan Lowokwaru.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.