
SURABAYA (Lenteratoday) – Pemprov Jatim menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/kpts/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023, kenaikan UMK tiap daerah cukup berfariasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan untuk daerah Ring 1 yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto ada kenaikan sebesar Rp150.000 atau 3,4 persen. Jumlah kenaikan itu dibawah usulan Bupati/Walikota. "Kenaikan di Ring 1 sebesar 150 ribu-an," ujarnya saat dikutip dari idntimes.com, Kamis (8/12/2022).
Sedangkan untuk Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan dan Kota Batu, ada kenaikan hanya naik sekitar Rp200 ribu atau 6,5 persen dari UMK tahun lalu. Tapi, kata Himawan, juga ada daerah yang naik hingga 10 persen. "Kota-kota lainnya mencapai Rp200.000 kenaikannya, beberapa juga hingga 10 persen. Kenaikan itu juga untuk mengejar disparitas UMK di Jawa Timur agar tidak terlalu jauh," jelas dia.
Meski demikian, besaran UMK Kota Surabaya masih tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya yaitu Rp. 4,525,479.19. Sedangkan untuk UMK paling rendah ada pada Kabupaten Sampang yaitu sebesar Rp. 2,114,335.27.
Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jazuli menyebut kalau kenaikan di sembilan daerah itu lebih rendah dari penetapan atau usulan dari bupati/wali kota. Misalnya Surabaya, diusulkan naik 7,23 persen atau Rp316.303,39 penetapan Gubernur naik 3,43 persen atau Rp150.000.
Dia menandaskan bahwa kenaikan UMK tahun 2023 di bawah nilai inflasi. Kondisi ini akan membuat kehidupan buruh akan semakin sulit. "Kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10-13 persen," tegasnya dikutip dari idntimes.com.
Dia pun mengancam menggelar aksi demo besar besaran dan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. (*)
Berikut daftar UMK Jatim tahun 2023
- Kota Surabaya Rp. 4,525,479.19
- Kabupaten Gresik Rp. 4,522,030.51
- Kabupaten Sidoarjo Rp. 4,518,581.85
- Kabupaten Pasuruan Rp. 4,515,133.19
- Kabupaten Mojokerto Rp. 4,504,787.17
- Kabupaten Malang Rp. 3,268,275.36
- Kota Malang Rp. 3,194,143.98
- Kota Pasuruan Rp. 3,038,837.64
- Kota Batu Rp. 3,030,367.09
- Kabupaten Jombang Rp. 2,854,095.88
- Kabupaten Probolinggo Rp. 2,753,265.95
- Kabupaten Tuban Rp. 2,739,224.88
- Kota Mojokerto Rp. 2,710,452.36
- Kabupaten Lamongan Rp. 2,701,977.27
- Kota Probolinggo Rp. 2,576,240.63
- Kabupaten Jember Rp. 2,555,662.91
- Kabupaten Banyuwangi Rp. 2,528,899.12
- Kota Kediri Rp. 2,318,116.63
- Kabupaten Bojonegoro Rp. 2,279,568.07
- Kabupaten Kediri Rp. 2,243,422.93
- Kota Blitar Rp. 2,239,024.44
- Kabupaten Tulungagung Rp. 2,229,358.67
- Kabupaten Blitar Rp. 2,215,071.18
- Kabupaten Lumajang Rp. 2,200,607.20
- Kota Madiun Rp. 2,190,216.37
- Kabupaten Sumenep Rp. 2,176,819.94
- Kabupaten Nganjuk Rp. 2,167,007.05
- Kabupaten Ngawi Rp. 2,158,844.59
- Kabupaten Pacitan Rp. 2,157,270.25
- Kabupaten Bondowoso Rp. 2,154,504.13
- Kabupaten Madiun Rp. 2,154,251.34
- Kabupaten Magetan Rp. 2,153,062.37
- Kabupaten Bangkalan Rp. 2,152,450.83
- Kabupaten Ponorogo Rp. 2,149,709.45
- Kabupaten Trenggalek Rp. 2,139,426.01
- Kabupaten Situbondo Rp. 2,137,025.85
- Kabupaten Pamekasan Rp. 2,133,655.03
- Kabupaten Sampang Rp. 2,114,335.27
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi