21 April 2025

Get In Touch

Terima Aduan Kojarphas, DPRD Tegaskan Tarif RPH Sudah Sesuai

Suasana audiensi terkait pegaduan penyesuaian tarif potong hewan di PD RPH, Rabu (7/12/2022).
Suasana audiensi terkait pegaduan penyesuaian tarif potong hewan di PD RPH, Rabu (7/12/2022).

SURABAYA (Lenteratoday) - Komunitas Jagal Rumah Potong Hewan Surabaya (Kojarphas) melayangkan aduannya terkait penyesuaian tarif jasa pemotongan hewan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya. Menurutnya, penetapan tarif yang diusulkan oleh PD RPH dan DPRD Surabaya melalui proses yang kurang lengkap.

"Mendukung adanya penyesuaian tarif, tapi menurut kami prosesnya kurang lengkap, tiba-tiba keluar nominal Rp 125.000," ujar Mohammad Fais, Sekretaris Kojarphas saat melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (7/12/2022).

Menanggapi aduan tersebut, Direktur PD RPH, Fajar Arifianto Isnugroho, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan komunitas jagal di Surabaya berkaitan dengan penyesuaian tarif pemotongan hewan di PD RPH. Di samping itu, pihaknya juga mengaku aktif berdiskusi dengan kelompok jagal mengenai nominal yang diharapkan.

"Pasca disepakati di Komisi B tanggal 23 November kemarin, saya langsung bergerak cepat menemui komunitas jagal. Jadi, ketika ketemu dengan jagal itu saya juga nggak tahu ada Kojarphas ini, karena mereka bukan jagal RPH sebenarnya," ungkapnya.

Adapun saat ini regulasi penyesuaian tarif pemotongan hewan sedang diproses di Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Berkaitan dengan tarif yang ditetapkan, pihaknya masih menunggu keputusan Walikota.

"Usulan kami itu kan sapi Rp 110.000, babi Rp 125.000, kemudian kambing 22.500, itu yang kemarin disepakati di dewan. Pimpinan dewan nggak keberatan dengan itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Luthfiyah menyampaikan bahwa pengusulan nominal biaya pemotongan hewan sebelumnya telah dibahas dan disetujui oleh setakeholder terkait. Saat pembahasan, juga telah mengundang pakar keilmuan untuk memberikan gambaran secara teoretisnya.

"Pengajuan tarif sudah dibahas, sudah sampai ke Walikota, tapi tidak tau sudah ditandatangani atau belum. Sudah mengundang para ahli, sudah dibahas, ada pengajuan surat hearing," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyesuaian tarif ini juga diberlakukan demi memperbaiki sistem di PD RPH. Melalui adanya penentuan tarif yang baru, diharapkan PD RPH sebagai BUMD mampu meningkatkan profit dan membagikan dividennya kepada Pemkot. (*)

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.