22 April 2025

Get In Touch

Surabaya: Warga Adukan Kerusakan Rumah, Komisi C Minta Dinas Perumahan Rakyat Cek Lapangan

Audiensi membahas kerusakan rumah warga Medokan Ayu di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya, Senin (5/12/2022)
Audiensi membahas kerusakan rumah warga Medokan Ayu di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya, Senin (5/12/2022)

SURABAYA (Lenteratoday) -Warga Medokan Ayu mengadukan keluhannya terkait kerusakan rumah yang dimilikinya akibat adanya pembangunan kos-kosan di dekatnya. Merespon hal tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar audiensi pada Senin (5/12/2022).

Audiensi tersebut turut mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Camat Rungkut, Lurah, Ketua RW 7, dan Ketua RT 2 Kelurahan Medokan Ayu, serta warga yang bersengketa. Namun, pihak teradu nampak tidak menghadiri forum.

Diketahui rumah yang mengalami kerusakan yakni milik Agung Nurhadi yang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Blok MA 2-P/18. Adapun rumah pihak teradu, yang saat ini diketahui difungsikan sebagai kos-kosan, terletak di Jalan Medokan Ayu Blok MA 2-P/19.

Kerusakan rumah tersebut diduga karena adanya ketidaksesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan realita bangunan di lapangan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menyampaikan bahwa DPRKPP harus melakukan pengecekan lapangan.

"Harus cek lokasi antara IMB dan bangunan," ujarnya.

Rencananya, pengecekan lokasi paling lambat akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2022 mendatang. Kemudian, dilanjutkan dengan proses mediasi antara pihak pengadu dan teradu yang difasilitasi oleh Camat Rungkut.

"Jika upaya mediasi kecamatan tidak berhasil, maka DPRKPP memfasilitasi untuk penaksiran kerusakan rumah dari tim independen," lanjutnya.

Menambahkan, Komisi C juga meminta Camat untuk menghubungi pihak teradu. Sehingga, mediasi dapat segera terlaksana di antara dua pihak.

"Camat harus menghubungi pemilik rumah sebisa mungkin," katanya.

Lebih lanjut, apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara IMB dan fisik bangunan, maka perlu diadakan re-IMB. Hal tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir kerugian pemerintah.

Repoter: Azifa Azzahra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.