
Pasuruan - Anggota FKB DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto alias As, membantah tudingan meminta jatah proyek pengadaan masker pelindung Covid-19. Ia juga mengklarifikasi beredarnya video yang memvisualkan dirinya tengah mengerjakan percetakan (sablon) masker yang bertanda Kabupaten Pasuruan.
Agus yang juga anggota Komisi II, mengaku terkejut dengan penyebutan dirinya dalam perebutan jatah masker yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Karena ia tidak pernah meminta ataupun memberikan rekomendasi kepada Disperindag agar memberikan pekerjaan kepada orang pilihannya.
“Saya tidak pernah meminta pekerjaan kepada Disperindag Kabupaten Pasuruan. Saya juga tidak pernah memberikan rekomendasi agar pekerjaan masker diberikan kepada orang-orang tertentu. Tidak benar jika nama saya disebut meminta jatah proyek,” kata Agus Suyanto didampingi ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, Kamis (30/4/2020).
Terkait video yang beredar luas, ia mengaku bahwa usaha percetakan (sablon) tersebut milik kakaknya. Usaha sablon itu menampung pekerjaan masker dari para penjahit yang harus di cap logo Kabupaten Pasuruan.
“Jasa percetakan menerima order cetak dari para penjahit masker di sekitar rumah. Saya hanya kebetulan mencoba tehnik sablon itu seperti apa. Video itu diambil untuk tik tok dan ternyata beredar luas,” kata Agus.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyatakan selama ini berupaya mendorong percepatan setiap kebijakan yang diambil oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan. Ia meminta aparat hukum menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proyek penanganan Covid-19 senilai Rp 77 miliar tersebut.
“Kalau benar ada oknum dari pihak manapun yang mencari keuntungan dari penanganan Covid-19, aparat penegak hukum harus menindak tegas,” kata Sudiono.
Hal senada disampaikan Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) Pasuruan. Menurutnya, sangat tidak membenarkan jika ada oknum pihak ketiga yang ikut campur dalam pengadaan masker ini. Siapapun itu, baik dari oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau dari pihak-pihak lainnya yang mengambil keuntungan pribadi dalam situasi ekonomi sulit ini harus ditindak tegas.
"Ini jelas tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Harusnya Dinas Koperasi maupun Disperindag selektif. Pihak - pihak yang bukan UMKM jangan diberi jatah pengadaan masker ini. Biarkan UMKM merasakannya," kata Lujeng. (oen)