
JAKARTA (Lenteratoday)- Gaduh yang dipicu Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong terkait bisnis batu bara ilegal terus ditelusuri oleh Polri. Terbaru, Bareskrim telah menangkap satu orang terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Tersangka disebut pernah bekerja sama dengan Ismail Bolong.
"Yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama groupnya Ismail Bolong," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Hanya saja, Pipit belum dapat memerinci kerja sama yang dijalin antara pelaku itu dengan Ismail Bolong. Dia juga masih enggan membeberkan perihal identitasnya.Sebab, lanjut Pipit, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan secara intensif."Iya lagi diperiksa. Tunggu dulu," katanya.
Sebelumnya, Pipit mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pertambangan ilegal di Kalimantan Timur. Namun belum dijelaskan rinci perihal identitasnya.
Saat ini pula, kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.
Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.Bermula dari beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.
Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.
Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong.
Termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Dia malah menuding balik.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).(*)
Reporter:dya,rls |Editor:Widyawati