
MADIUN (Lenteratoday) -Tim penyidik pidana korupsi Polres Madiun memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono dalam kasus dugaan korupsi kenaikkan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun tahun 2021.
Yudi datang besama staf DPRD Kabupaten Madiun pada pukul 10.00 wib, keduanya langsung masuk ruang unit 3 pidana korupsi Polres Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto membenarkan pemangilan tersebut.
“Hari ini kita pangil untuk dimintai klarifikasi,” katanya Selasa (29/11/2022).
Danang belum bisa memberikan keterangan lebih karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Ini masih penyelidikan belum bisa memberi keterangan lebih,” ujar Danang.
Diberitakan sebelumnya dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas laporan keuangan Pemkab Madiun tahun 2021 diketahui bahwa Rp 2.256.344.000 dari Rp 8.137.144.000 anggaran tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun bermasalah.
Dalam laporan tersebut menyebut bahwa kenaikkan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun tahun 2021 tidak memenuhi kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat yang berlaku.
Pasalnya hasil uji petik BPK di lapangan harga sewa rumah untuk Ketua DPRD berkisar Rp 16,6 juta hingga Rp 20,8 juta perbulan. Sementara harga sewa rumah bagi wakil ketua DPRD berkisar Rp 10,4 juta hingga Rp 16,6 juta perbulannya. Sedangkan harga sewa rumah untuk anggota DPRD berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 10.4 juta perbulannya (*)
Repoter : wiwiet eko prasetyo|Editor: Arifin BH