21 April 2025

Get In Touch

ASN Sekretariat Pengelenggara Pemilu Bisa Jadi Terlapor

Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani, saat menjadi narasumber pada Rakor Konsolidasi Pemilu 2024 untuk ASN KPU se-Jawa Timur, Minggu (27/11/2022).
Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani, saat menjadi narasumber pada Rakor Konsolidasi Pemilu 2024 untuk ASN KPU se-Jawa Timur, Minggu (27/11/2022).

SURABAYA (Lenteratoday) - Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekratariat penyelengga Pemilu harus berhati-hati dan menjalankan tugasnya sesuai aturan. Jika tidak, mereka bisa menjadi terlapor bila melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Hal itu diungkapkan Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani, saat menjadi narasumber pada Rakor Konsolidasi Pemilu 2024 untuk ASN KPU se-Jawa Timur, Minggu (27/11/2022).

Jika ada pelanggaran, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat.

“Maka dari itu, jajaran sekretariat dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan diharapkan berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara dengan berprinsip pada integritas dan profesionalitas. Integritas diterjemahkan dalam jujur, mandiri, adil dan akuntabel,” terangnya.

Sementara itu, menurut mantan Ketua KPU Kota Batu ini, profesionalitas diterjemahkan dalam prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum .

“Di sisi lain agar ASN tidak berhadapan dengan resiko hukum atau politik, selain berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara, juga harus berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai ASN,” jelas Rochani.

Kode etik dan perilaku sebagai ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024, utamanya Pasal 5. “Kode etik dan perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN,” ujarnya.

Melengkapi Rochani, Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Jatim, Rizki Indah Susanti menyampaikan mengenai disiplin ASN. Dia menandaskan bahwa disiplin ASN adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi ASN, sebagaimana diungkapkan Rizki, ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. “Hukuman disiplin ASN di KPU diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal KPU,” katanya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan mengenai alur pemberian serta berlakunya hukuman disiplin. Melengkapi materi hari pertama ini, pada hari kedua, peserta akan mendapatkan materi terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang Berintegritas. (*)

Reporter : Lutfi/rls | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.