
MOJOKERTO (Lenteratoday)-Satreskrim Polresta Mojokerto meringkus tersangka pencuri burung peliharaan jenis Murai yang biasa digunakan dilomba antar kota.Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP. Rizki Santoso melalui Kanit Pidum, Ipda. Samsul, SH., MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan telah ungkap penangkapan pencuri burung peliharaan jenis Murai yang biasa digunakan untuk lomba.
"Berdasarkan laporan korban dengan bukti rekaman CCTV, petugas langsung bergerak melacak keberadaan tersangka yang hingga akhirnya berhasil meringkusnya. Barang bukti burung peliharaanilik korban yang dicurinya disimpan berada dinrumah tersangka. Sementara saat itu, satu barang bukti burung peliharaan yang fobawabsaat ditangkap diduga barang bukti diduga dari hasil barang curian ditempat lain. Kita masih lakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkap Samsul, Sabtu (26/11/2022).
Dikatakannya, tersangka membawa kabur burung peliharaan milik korban yang dititipkan dirumah teman korban dengan cara seolah-olah sudah dapat ijin dari korban untuk dibawanya dengan menunjukan tiket lomba burung.
Untuk diketahui penangkapan dilakukan pada Kamis (24/11/2022) siang. Tersangka yakni, Arfan Wongso (47) asal Dukuh Kupang Barat, Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.Data yang diperoleh menyebutkan, tersangka diringkus anggota Satreskrim Polresta Mojokerto saat membawa diduga burung peliharaan curian jenis Murai di jalan Raya Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tepatnya di depan minimarket Alfamart terminal Kertajaya,Kota Mojokerto sekitar pukul 10.15 WIB.
Begitu petugas mencurigai pelaku yang sedang berkendara motor Yamaha Jupiter Z membawa sangkar burung, saat itu juga petugas melakukan penghadangan dan pemeriksaan. Karena tidak bisa memberikan alasan jelas tentang kepemilikan burung peliharaan yang dibawa tersangka, akhirnya petugas menggelandangnya ke ruang Satreskrim Polresta Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dicocokkan dengan hasil rekaman CCTV jika benar yang terekam adalah wajah dan tubuh korban, akhirnya tersangka mengakui perbuatanya.
Didepan petugas tersangka mengaku jika sebelumnya membawa kabur burung peliharaan jenis Murai milik Erhan Yanuar (34) warga Dusun Daleman, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang dititipkan dirumah Erik Wahyudi warga Lingkungan Suratan Gang V, Kelurahan/Kranggan, Kota Mojokerto. Selain itu, tersangka juga mengaku nekat membawa kabur burung peliharaan jenis Murai lomba seharga Rp. 8 juta milik korban untuk dipelihara sendiri.(*)
Reporter: Wisnu Joedha | Editor:Widyawati