20 April 2025

Get In Touch

Rekening Brigadir J Terindikasi Transaksi Tindak Pidana, Dibekukan PPATK

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday)- Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki episode berbeda. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara rekeningnya. Sebab, ada transaksi yang dicurigai dan merupakan hasil tindak pidana terkait kasus pembunuhannya yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022."Penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut," tulis PPATK dalam keterangan resminya, Jumat (25/11/2022).

Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.

"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK. Dengan begitu kebenaran setiap transaksi atau nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan transaksi di rekening Brigadir J usai meninggal diungkap oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dia menduga rekening milik kliennya dicuri oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yosua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengatakan ada transaksi setelah Brigadir J tewas, salah satunya pada 11 Juli 2022. Rekening Brigadir J disebutnya melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka."Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah, kebayang nggak kejahatannya?" katanya.

"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan, mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambahnya.(*)

Reporter: dya,ist | Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.