19 April 2025

Get In Touch

Putuskan Putra Mahkota Saudi Kebal Hukum di Kasus Khashoggi, Pemerintahan Biden Panen Kecaman

Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) kebal dari tuntutan hukum terkait pembunuhan Jamal Khashoggi. (Foto.dok)
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) kebal dari tuntutan hukum terkait pembunuhan Jamal Khashoggi. (Foto.dok)

WASHINGTON (Lenteratoday)- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden panen kecaman. Hal ini terjadi setelah keputusan bila Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) memiliki kekebalan dari tuntutan hukum terkait pembunuhan Jamal Khashoggi.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (18/11/2022), Khashoggi yang seorang wartawan Saudi dan menjadi kolumnis media terkemuka AS The Washington Post, dibunuh dan dimutilasi pada Oktober 2018 lalu oleh para agen Saudi di dalam Konsulat Saudi di Istanbul, Turki.

Intelijen AS meyakini operasi pembunuhan itu diperintahkan oleh MBS, yang merupakan penguasa de-facto Saudi selama beberapa tahun terakhir.Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan distrik AS untuk Distrik Kolumbia, para pengacara Departemen Kehakiman AS menuliskan bahwa 'doktrin kekebalan kepala negara ditetapkan dengan baik dalam hukum kebiasaan internasional'.

Para pengacara Departemen Kehakiman AS juga menyatakan bahwa cabang eksekutif pemerintah AS, mengacu pada pemerintahan Biden, telah 'menetapkan bahwa tergugat bin Salman, sebagai kepala pemerintahan asing, menikmati kekebalan kepala negara dari yurisdiksi pengadilan AS sebagai dampak jabatan itu'.

Pada akhir September lalu, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menunjuk MBS, putranya, sebagai Perdana Menteri (PM) dalam dekrit kerajaan, yang menurut pejabat Saudi, sudah sejalan dengan tanggung jawab yang selama ini dijalankan Putra Mahkota Saudi itu.

"Perintah Kerajaan tidak memberikan keraguan bahwa Putra Mahkota berhak atas kekebalan berdasarkan status," sebut para pengacara yang mewakili MBS dalam petisi 3 Oktober meminta pengadilan distrik federal di Washington DC menggugurkan kasus tersebut, yang merujuk pada kasus lainnya di mana AS mengakui kekebalan kepala negara asing.(*)

Sumber:reuters,ist | Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.