
SEMARANG (Lenteratoday) - Menjelang penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang yang akan ditetapkan pada akhir November mendatang, muncul usulan besaran nominal dari sejumlah pihak. Salah satunya, serikat buruh yang mendesak kenaikan UMK Semarang menjadi Rp 3,1 juta.
Menanggapi usulan tersebut, Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), menyampaikan bahwa pihaknya akan menampungnya terlebih dahulu. Lebih lanjut, ia akan mengadakan temu dengan asosiasi pengusaha untuk memberikan gambaran dari pihak lain.
"Saya baru mau ketemu dengan pengusaha, tapi kalau dari serikat pekerja kemarin mintanya sekitar 3,1 sekian, tapi itu naiknya kan tinggi sekali dari 2,8 sekian. Ini nanti saya mau ketemu dulu dengan para pengusaha apindonya untuk bicara," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Selain itu, juga terdapat perbedaan skema upah yang diajukan oleh serikat buruh dengan keputusan pusat. Serikat buruh menilai penentuan UMK lebih tepat menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Namun, pemerintah pusat mengintruksikan untuk menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Upah dalam penentuan upah.
Menyikapi perbedaan tersebut, Ita mengaku akan mengakomodir usulan-usulan yang diterimanya kepada Pemerintah Provinsi. Nantinya, keputusan berada di tangan Pemprov.
"Kalau katakanlah dari provinsi atau pusat mengacunya ke PP 36, kita mengajukan PP 78, ya kami sodorkan saja. Tapi keputusan terakhir kan tetap ada di Bapak Gubernur. Tentu kita tetap berjuang namanya juga untuk masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menyatakan kesepakatannya dengan usulan buruh. Menurutnya, usulan buruh sudah didasarkan kajian yang mendalam.
"Pengusaha nanti paling tidak, tidak terlalu jeglek selisihnya. Saya sepakat, saya mendorong apa yang diusulkan buruh, paling tidak harus direalisasi, walaupun tidak semuanya," katanya. (*)
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Lutfiyu Handi