
SEMARANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang temukan sejumlah perumahan tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan atas saat melakukan investigasi penyebab banjir. Perumahan-perumahan tersebut diduga menjadi penyebab utama banjir di Kota Semarang.
Lokasi perumahan dinilai tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK), lantaran lahan yang digunakan telah dipetakan untuk ruang hijau. Hal tersebut memicu adanya kesalahan alih fungsi lahan.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menyampaikan bahwa pemberian sanksi diperlukan bagi para pelanggar. Hal tersebut guna untuk mencegah menjamurnya perumahan yang tak berijin.
"Sanksi yang pertama, diberikan peringatan. Kalau mereka sudah kelewatan, harus ada pembongkaran, kalau itu memang bangunan yang sudah jadi dan tidak disertai dengan bukti-bukti dokumen yang sudah diatur dengan Perda," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Lebih lanjut, ia meminta kepada para pengembang yang telah memiliki lahan di kawasan Semarang Atas untuk lebih memperhatikan KRK yang berlaku. Meski hak atas tanah menjadi milik pengembang, namun dampak yang dihasilkan juga perlu diperhatikan.
"Jadi jangan mereka ini membeli lahan, memiliki lahan, terus dibangun, tetapi KRK itu tidak diikuti atau Perda yang ada tidak dilakukan dengan baik, sehingga dampaknya seperti ini. Seluruh pengusaha, semua invenstor, boleh masuk, tapi harus melihat dampak yang akan muncul oleh bangunan yang mereka dirikan," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mendorong adanya koordinasi antar daerah, mengingat daerah Semarang Atas juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Semarang. Menurutnya, permasalahan lingkungan harus diselesaikan dari hulu hingga hilirnya.
"Koordinasi dengan kabupaten tetangga perlu juga, sebetulnya kalau kewenangannya kalau koordinasi harus melaporkan tingkat provinsi. Provinsi lah yang menangani, kesana ditemukan antara Kota Semarang dan Ungaran," ujarnya. (*)
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Lutfiyu Handi