
PASURUAN (Lenteratoday) – Bea Cukai bersama Pemkab Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok illegal. Pemusnahan barang kena cukai dengan cara dibakar tersebut dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, Rabu (16/11/2022).
Pemusnahan dengan pembakaran dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf (Gus Irsyad); Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim 1, Padmoyo Tri Wikanto; Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto; Kapolres Pasuruan; AKBP Bayu Pratama Gubunagi; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Nyarman dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Irsyad mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan yang terus mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran rokok illegal. Seperti yang dilakukan hari ini, Rabu (16/11/2022) dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan KPPBC TMP A Pasuruan Periode 2020 dan 2021.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN). Terimakasih dan apresiasi yang luar biasa karena Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan banyak setor terbanyak ke negara sebesar Rp 67 Trilyun. Terbesar se-Indonesia. Terimakasih sudah memberikan kontribusi untuk negara,” ucap Bupati.
Menurutnya, pemusnahan BMN tersebut tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh stake holders. Selain KPPBC TMP A Pasuruan, kerjasama juga intens dilakukan dengan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Peredaran rokok illegal dari luar Kabupaten Pasuruan yang akan kita musnahkan ini, berkat kerjasama dengan TNI, Polri, Kejaksaan. Akhirnya peredaran rokok tak berpita cukai bisa dicegah. Terimakasih juga kepada para pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan atas kontribusinya yang luar biasa. Turut mencegah dan meminimalisir peredaran rokok illegal,” ujarnya.
Menurut Gus Irsyad, sosialisasi dan upaya dari pihak semua dalam menggempur rokok illegal dinilai cukup berhasil. Dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang memproduksi rokok illegal. Untuk itu, dia mengajak untuk bersama-sama terus dan tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat tentang rokok illegal yang jelas merugikan negara.
“Saya juga mengajak masyarakat bisa melaporkannya jika menjumpai ada rokok tanpa pita cukai. Ini bentuk dari Pasuruan Gumuyu. Guyub Rukun Bersatu Padu. Karena tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga para pengusaha rokok dan negara,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto mengatakan jumlah rokok yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 5.570.432 batang jenis SKM, 3104 batang rokok jenis SKT, dan 17.200 batang rokok jenis SPM. Jutaan batang rokok tersebut adalah perolehan penindakan periode tahun 2020 dan 2021 yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan.
"Pemusnahan barang kena cukai ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-108/MK.6/KN.4/2022 tanggal 03 Oktober 2022. Kita lakukan pembakaran secara simbolis di bea cukai pasuruan dan untuk pemusnahannya di PT Tri Surya Plastik Lawang," kata Hannan di sela-sela acara.
Selain jutaan batang rokok illegal, Bea Cukai Pasuruan juga telah memusnahkan 96 botol MMEA dan 143 keping pita cukai ilegal dengan nilai barang sebesar Rp5.708.650.240 .
Dia menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021 Bea Cukai Pasuruan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan jumlah total Barang Hasil Penindakan sebanyak 23.079.875 batang rokok, 1.800 botol MMEA berbagai merek, dan 970.875 keping pita cukai ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Pasuruan telah berhasil mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 18.598.007.238.
"Kerugian negara dari produksi rokok illegal ini sampai Rp 18 milyar lebih, dan alhamdulillah berhasil kita amankan potensi kerugiannya," singkatnya.
Sementara pada tahun 2022 ini, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 114 kali. Dengan jumlah rokok illegal yang diamankan sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol MMEA berbagai merek, dan 332.431 gram TIS dengan nilai barang sebesar Rp13.857.648.205. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 3 kasus sampai dengan P21, dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp9.518.223.772.
Atas keberhasilan ini, Hannan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Ia pun menghimbau kepada siapa saja yang masih saja memproduksi rokok illegal agar jera dan tak melakukannya lagi.
"Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, KPPBC TMP A Pasuruan atau Bea Cukai Pasuruan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," harapnya. (adv)
Sumber : Pemkab Pasuruan | Editor : Lutfiyu Handi