
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu hakim agung di sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu hakim agung lainnya terbukti telah melakukan tindak pidana suap. Tersangka baru tersebut adalah Gazalba Saleh.
“Iya benar ditetapkan sebagai tersangka (Gazalba Saleh),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari okezone, Minggu (13/11/2022).
Ali juga menerangkan bahwa keempat tersangka yang baru ditetapkan masih belum dapat diinformasikan lebih lanjut.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," terangnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. (*)
Sumber : Okezone | Editor : Lutfiyu Handi