21 April 2025

Get In Touch

Lindungi Peladang Tradisional, DPRD Palangka Raya Minta Perda Karhutla Diperbaharui

Lindungi Peladang Tradisional, DPRD Palangka Raya Minta Perda Karhutla Diperbaharui

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlionto Manan, berpendapat keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini belum sepenuhnya bisa melindungi masyarakat adat dari kasus hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ini dikarenakan belum adanya peraturan resmi Pemerintah yang menyatakan siapa atau mana yang merupakan masyarakat adat sesungguhnya.

"Karena itu kami menyarankan pemerintah setempat agar bisa segera memperbaharui Perda terkait Karhutla agar masyarakat adat juga terlindungi," papar Yudhi, Selasa (8/11/2022).

Dikatakannya, Perda Kota Palangka Raya tentang pencegahan dan pengendalian karhutla sudah berlaku sejak 2003, yang mana sudah tergolong lama. Karena itu tentunya ada bagian dari pasal-pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi di masa sekarang ini.

Selain itu Yudhi menuturkan, karhutla yang sering terjadi di daerah Kalteng, termasuk di wilayah Kota Palangka Raya, umumnya terjadi atas campur tangan manusia, bukan sepenuhnya faktor alam.

"Itulah mengapa Karhutla harus mendapat perhatian serius baik dari Pemerintah, pihak terkait maupun dari masyarakat dalam hal pencegahan dan penanggulangannya," ungkapnya.

Di aatu sisi ia berharap, dengan digencarkannya upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla melalui sosialisasi dan edukasi, otomatis bencana kabut asap sebagai dampak Karhutla dapat dihindari atau ditekan.

Selebihnya Yudhi berharap masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari bertani atau berladang, tetap menjalankan aktivitasnya sesuai dengan landasan hukum yang jelas dan tidak melanggar aturan.

"Ide ini rencananya akan kami usulkan dalam Bapemperda agar masuk dalam Propemperda tahun depan, dengan tujuan untuk menjamin masyarakat terhindar dari jeratan pasal hukum karena membuka lahan untuk sekedar bertahan hidup," pungkasnya.(*)

Reporter : Novita / Editor: Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.