20 April 2025

Get In Touch

BKD Jateng Sayangkan Penghapusan Tenaga Honorer

Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh..
Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh..

SEMARANG (Lenteratoday) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencanangkan rencana penghapusan status non-ASN melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Nantinya, diharapkan tidak ada lagi pegawai yang berstatus non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, menyampaikan bahwa ia menyayangkan wacana tersebut. Pasalnya, selama ini tenaga honorer sangat membantu keberlangsungan instansi.

"Keberadaan honorer itu bagaimana pun kita butuh, karena kadang-kadang kita kekurangan pegawai ASN. Mereka bener-bener ngisi kekosongan tugas ASN," katanya saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Rencananya, penghapusan non ASN akan dilaksanakan pada November 2023 mendatang. Nantinya, apabila masih dibutuhkan tenaga untuk mengisi formasi tertentu, akan diambil melalui pihak ketiga atau outsourcing.

"Misalkan dalam e-formasi itu jumlah yang dibutuhkan misalkan 6, namun yang ada 4. Kekurangan 2 berati itu diisi PPPK. Kalau gak memenuhi, akhirnya ambil swasta (outsourcing)," ungkapnya.

Menurutnya, pemberlakuan sistem outsourcing di lingkungan pemerintah bukan suatu hal yang tepat, lantaran banyaknya kasus pengusaha outsourcing yang hanya meraup keuntungan semata. Selain itu, juga tidak adanya kejelasan bagi tenaga outsourcing.

Lebih lanjut, Wisnu tidak mengharapkan adanya penghapusan non-ASN, melainkan diberikannya payung hukum yang kuat bagi tenaga honorer. Sehingga, kesejahterannya dapat terjamin.

"Harapannya honorer itu diatur seperti aturan dalam PPPK, oleh Pemda ada gajinya. Jadi ada masa depannya, kesejahteraannya meningkat. Kalau misalkan disepelekan bisa menuntut," ujarnya.

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.