DPRD Kota Malang Tekankan Pemkot Tidak Boleh Bebani Rakyat Kecil dalam Penyusunan Ranperda PDRD

MALANG (Lenteratoday) – Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) masih dalam proses, 6 fraksi DPRD Kota Malang menekankan agar Pemerintah Kota Malang tidak terlalu membebani masyarakat, terlebih warga yang tidak mampu. Selain itu, anggota dewan juga mendesak agar Pemkot dapat melakukan sosialisasi serta transparansi kepada masyarakat terkait Ranperda PDRD baru agar tidak terjadi konflik ke depannya.
“Perlu diantisipasi bahwa presentasi kenaikan tarif PDRD bukan merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan jumlah pendapatan. Karena kenaikan tarif pajak daerah akan memberatkan wajib pajak dan mematikan sektor ekonomi. Apalagi situasi pasca pandemi covid 19 dampaknya cukup berat terhadap masyarakat,” ujar Nurul Faridawati, perwakilan dari Fraksi Gerindra saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna tentang Ranperda PDRD Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Fraksi partai Gerindra menilai bahwa selama ini sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang digunakan mengandung kelemahan. Sehingga manfaat yang diperoleh lebih kecil daripada besarnya pungutan yang diemban oleh masyarakat.
Terpisah, perwakilan fraksi Golkar juga menyorot pada poin yang sama, yakni keberpihakan pajak pada masyarakat kecil. Sesuai ketentuan, bangunan yang tidak memiliki IMB diharuskan mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Fraksi Golkar kemudian menyinggung bagaimana kebijakan Pemkot Malang dalam memberikan kemudahan pengurusan SLF bagi masyarakat kurang mampu.
“Terlebih Ranperda ini dibentuk untuk peningkatan pelayanan publik serta memberikan pelayanan dan perlindungan yang berkeadilan bagi masyarakat. Mohon penjelasannya,” seru perwakilan Fraksi Golkar.
Di sisi lain, fraksi PDIP, DDI, PKB, dan PKS menyinggung kesiapan Pemkot Malang dalam melibatkan masyarakat dalam proses penyusunana Ranperda PDRD. Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Bagaimanakah partisipasi masyarakat dilibatkan dalam bentuk public hearing dalam setiap tahapan, mengingat, selain dari amanat undang-undang, pajak dan retribusi juga berkaitan langsung dengan masyarakat sebagai wajib pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Alkasa Sulima, perwakilan Fraksi DDI.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan bahwa asumsi ketidakberpihakan Ranperda PDRD kepada masyarakat adalah salah. Pihaknya mengatakan penyusunan Ranperda tersebut murni untuk pengaktivan fungsi payung hukum dan pengoptimalan PAD.
“Jangan mempunyai asumsi bahwa nanti penguatan pendapatan itu jadi pembebanan pada masyarakat, tidak begitu. Jadi ini mengatur berkaitan dengan payung hukum, manajemen, dan tentunya harapannya bisa mengoptimalkan PAD,” jelas Sutiaji, ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian PU Fraksi terhadap Ranperda PDRD Kota Malang.
Sutiaji juga mengatakan bahwa target pendapatan pajak saat ini telah mencapai 79% dan juga telah menentukan wilayah-wilayah potensial yang dapat dikuatkan dalam pemenuhan target nantinya.
“Dan kita berharap semuanya kembali pada situasi perekonomian kita. Mudah-mudahan pandemi berangsur menjadi endemi sehingga kita bisa memaksimalkan pendapatan daerah terutama dari sektor pajak,” pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati