
Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mulai bersiap untuk menerapkan PSBB pada tanggal 28 mendatang. Salah satunya dengan disahkannya peraturan walikota (Perwali) No 16 tahun 2020 untuk mengatur mekanisme PSBB guna memutus rantai covid-19.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser mengatakan, bahwasanya nantinya pemerintah berencana melakukan sosialisasi Selama tiga Hari kedepan.
"Mulai besok Sabtu (25/4/2020) hingga Senin (27/4/2020) akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya, Jum'at (24/4/2020).
Fikser juga memaparkan bahwasanya perwali yang disahkan dapat dilihat oleh masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya di laman jdih.surabaya.go.id.
Ia juga menjelaskan peraturan wali kota yang dibuat adalah berdasarkan peraturan gubernur. Artinya harus selaras antara pergub dan perwali. "jadi kita buat sesuai dengan apa yang tertera di pergub," pungkasnya.