
JAKARTA (Lenteratoday) -Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara Nanik Purwanti.
Usai pembacaan Keppres tersebut, Johanis Tanak membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.
"Demi Tuhan saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apapun, kepada siapapun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasa negara, UUD 1945 serta peraturan perundanga yang berlaku," kata Johanis Tanak.
Mengutip Kompas, pelantikan Johanis Tanak dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta para anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK antara lain Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris.
Sebelumnya, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan (capim) KPK usai menjalani fit and proper test pada pada 28 September 2022.
Fit and proper test itu dilakukan terhadap dua calon yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Usai Johanis dan Nyoman saling menyampaikan visi dan misi saat fit and proper test, Komisi III DPR melakukan pemilihan melalui voting atau pemungutan suara.
Diketahui, jumlah suara pada pemilihan tersebut yaitu 53. Hasilnya, Nyoman Wara mendapatkan 14 suara dalam pemilihan itu.
Sementara itu, Johanis Tanak mendapatkan 38 suara. Sedangkan atu suara di Komisi III dinyatakan tidak sah.
DPR lantas mengesahkan Johanis Tanak sebagai capim pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada 29 September 2022.
Johanis Tanak menggantikan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri (*)
Editor: Arifin BH