
Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, dan sebagian Kabupaten Gresik akan mulai diberlakukan pada Selasa (28/4/2020) sampai Senin (11/5/2020) mendatang. Hal itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam.
Pengumuman pemberlakukan PSBB selama 14 hari itu dilakukansaat acara penyampaian Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur tentangPelaksanaan Pemberlakuan PSBB. "Jadi, ini semua keputusan yang kami ambilbersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, dan juga Forkopimda tigadaerah yang akan diberlakukan PSBB,” kata Khofifah.
Dalam kesempatan itu, Khofifah didampingi oleh SekdaprovJawa Timur Heru Tjahjono, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Kapolda Jawa TimurIrjen. Pol. Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI. Widodo Iriansyah,dan Pangko Armada II Laksamana Muda Heru Kusmanto.
Dia menandaskan, sebelum diberlakukan PSBB di tiga daerah tersebut,akan terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama tiga hari terhitung sejakSabtu, 25 April 2020. Lebih lanjut, PSBB ini sesuai dengan Peraturan Gubernurnomor 18 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur dengan nomor188/2020/KPTS/013/2020 tentang PSBB guna Penanganan Covid-19 di Surabaya Raya.
Dengan dibagikannya peratuan dan keputusam gubernur terkaitPSBB kepada ketiga daerah ini, maka untuk selanjutnya Kota Surabaya, KabupatenSidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan membuat Peraturan Bupati dan Walikota. Tentunyaperaturan bupati dan walikota ini harus serumpun dengan peraturan gubernur yangtelah disampaikan.
Dia juga berharap agar kepala Walikota Surabaya, bupati Sidoarjodan bupati Gresik supaya menyelesaikan peraturan walikota dan peratuan bupati. Semakincepat maka akan semakin lebih baik sehingga penerapan PSBB Surabaya, Gresik danSidoarjo, bisa berjalan efektif. "Besok Perwali dan Perbup sudahfinal," tandasnya. (ufi)