
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Dalam proses pemungutan pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Tengah telah menerapkan sejumlah strategi dan kemudahan dalam pelayanan. Antara lain yaitu pembayaran pajak secara daring, serta memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang belum melaporkan pajaknya atau belum taat dalam membayar pajak.
Terkait hal ini, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D. Djaban mengatakan, jika semua usaha restoran, hiburan termasuk kafe bisa konsisten dalam ketaatan membayar pajak, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya akan tercapai. Target PAD dari sektor pajak restoran pun diperkirakan akan tercapai pada akhir 2022 mendatang.
"Saya mengajak seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya untuk taat dan tepat waktu membayar pajak, ini wujud dari partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD," papar Aratuni, Senin (17/10/2022).
Sementara itu ia menerangkan jika sampai 30 September 2022 lalu, realisasi pajak restoran telah mencapai Rp 14,989 miliar lebih atau 90,65 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp 16,535 miliar lebih.
Tingginya realisasi pajak restoran hingga semester tiga di tahun 2022 ini dipengaruhi beberapa faktor. Antara lain karena tumbuhnya usaha kuliner berupa restoran seiring kelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah terkait pandemi Covid-19.
"Tidak hanya itu, meningkatnya realisasi pajak restoran juga dipengaruhi dengan adanya pemasangan alat perekam data transaksi di rumah makan dan restoran yang dianggap potensial yang ada di Kota setempat," jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan, Pajak dan Retribusi yang dibayar akan masuk sebagai PAD, semakin tinggi PAD maka semakin banyak program yang bisa disusun dan direalisasikan pemerintah. Dan sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang bisa dijalankan akan terbatas.
Selain itu Aratuni menuturkan, dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat untuk membayar pajak serta retribusi, Pemkot Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring guna pembayaran pajak daerah.
"Diluncurkannya aplikasi tersebut adalah bentuk inovasi Pemkot dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam pembayaran pajak daerah," jelasnya.
Seluruh masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Palangka Raya dapat memanfaatkan aplikasi pajak daerah, sehingga di tengah kesibukan masyarakat tetap bisa taat membayar pajak.
Selebihnya Aratuni mengingatkan, dengan taat membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan.
"Karena pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat, nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan, baik fisik maupun nonfisik," pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati