20 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Kesenian

Para pejabat yang ikut menghadiri sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di UPT Sub Terminal Ngoro, Rabu (05/10/2022).
Para pejabat yang ikut menghadiri sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di UPT Sub Terminal Ngoro, Rabu (05/10/2022).

JOMBANG (Lenteratoday) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang- Bea Cukai Kediri punya metode baru dalam pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Yakni, menyelipkan kesenian dalam pelaksanaannya. Seperti yang dilaksanakan di UPT Sub Terminal Ngoro, Rabu (05/10/2022).

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, mewakili Bupati Jombang, Asisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, Kasi Pidsus Kejari Jombang, Cecep, Kasatpol PP, Thomson Pranghono, fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, Forkopimcam Ngoro dan para camat, diantaranya; Camat Wonosalam, Camat Bareng, Camat Mojowarno serta Camat Gudo.

Assisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, menjelaskan kegiatan sosialisasi dikemas dengan hiburan pertunjukan rakyat yang menampilkan campursari asli Jombang. “Campursari ini akan diselipi pesan-pesan dalam forum dialog sosialisasi gempur rokok ilegal,” jelasnya.

Rokok ilegal merugikan negara. Berbeda dengan rokok resmi yang dimana pengenaan cukai menjadi pendapatan negara. “Kemudian oleh negara dikembalikan lagi, tahun ini Kabupaten Jombang mendapatkan Rp 52 miliar lebih. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dikembalikan lagi untuk kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang, baik fisik maupun non-fisik. Jika pendapatan negara dari cukai meningkat, otomatis bagian untuk masyarakat akan meningkat,” jelasnya.

Diharapkan, masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal. “Harapan kami kepada masyarakat hendaknya membantu pemerintah menyampaikan kepada sanak saudara, tetangga, teman dekat serta masyarakat supaya jangan membeli rokok ilegal. Jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, segera dilaporkan kepada kepala desa, camat maupun pihak kepolisian,” papar Purwanto.

“Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan usaha perjuangan bersama-sama supaya peredaran rokok ilegal khususnya di Kecamatan Ngoro dan Kabupaten Jombang pada umumnya hilang,” tuturnya.

Di tempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono menambahkan, dasar kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 215 PMK.07/021, tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

“Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, menyampaikan, rokok ilegal akan merusak ekosistem rokok resmi. Sebab rokok ilegal ada cukai yang harus dibayar dari hasil cukai tersebut akan kembali ke wilayah masing-masing. Bea Cukai Kediri mengawasi 4 wilayah yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang serta Kabupaten Nganjuk. Hasil Cukai yang diproduksi akan di kembalikan ke masing-masing wilayah.

“Terdapat Undang-Undang Cukai No: 39 /2007 bagi pembuat rokok tanpa izin serta tanpa mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC), pasti produk hasil rokok mereka ilegal. Sanksinya ada di Pasal 50 Undang – Undang No: 39/2007, hukuman penjara minimal 1-5 tahun dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, sama halnya dengan penjual rokok ilegal. Sanksi yang dikenakan sama dengan pembuat. Dampak dari rokok ilegal yaitu kandungan dalam rokok tidak jelas sehingga berbahaya bagi pengguna, merugikan negara sebab tidak ada penerimaan bagi APBN, akibatkan banyak pengangguran karena pabrik rokok resmi bisa tutup karena merugi.

“Jika ingin memproduksi rokok harus mengurus izin, baru bisa berproduksi, karena resmi legal itu mudah dengan mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mengurus NPPBKC tanpa biaya atau gratis, tetapi persyaratan harus dipenuhi,” paparnya. Ditambahkan, kategori rokok ilegal adalah tidak hanya rokok polos (tanpa cukai), tetapi menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas juga ilegal. (adv)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.