
JEMBER (Lenteratoday) – Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Imadoeddin, memverifikasi dan mengklarifikasi kelengkapan data terkait kuisioner yang sudah disampaikan dalam PPID Pemerintah Kabupaten. Kegiatan itu dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember, Kecamatan Kaliwates, Rabu (5/10/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Bobby A. Sandy dan jajarannya menerima langsung Imadoeddin. Kemudian mengecek kelengkapan data dalam PPID Kabupaten Jember.
“Kami memvalidasi apakah yang disampaikan sudah mencerminkan fakta yang sesungguhnya,” paparnya.
Ternyata, lanjutnya, berdasar hasil temuan, ada beberapa data yang perlu dilengkapi oleh para petugas yang bertanggung jawab pada PPID Diskominfo Jember. Dengan begitu, sejumlah catatan itu dapat dipenuhi untuk keberlangsungan penyajian informasi tahun depan.
“Namun, kekurangan itu sebetulnya tak ada yang krusial. Sebab, sudah ada draft dan hanya perlu finalisasi saja,” terangnya.
"Contohnya, berkaitan dengan informasi yang dikecualikan, sudah diproses dan menunggu untuk disahkan. Selanjutnya, soal daftar informasi publik yang masih diproses, belum dibuat, tetapi bahan-bahannya sudah ada. “Hanya itu saja, lain-lain sudah oke,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan dengan informasi yang tertuang dalam PPID, Imadoeddin menjelaskan bahwa seluruh informasi yang ada dalam badan publik merupakan informasi publik. Namun dalam informasi publik itu, ada informasi yang dikecualikan. “Jadi, tak semua informasi publik itu bersifat terbuka, tetapi ada yang dikecualikan,” terangnya.
Nah, jenis informasi tersebut diatur berdasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 tentang Jenis-Jenis Informasi yang dikecualikan. “Selain itu, maka seluruh informasi adalah bersifat terbuka,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan verifikasi dan klarifikasi data yang telah dilaksanakan, hal tersebut bakal merujuk pada predikat setiap daerah melalui diskominfo masing-masing dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurut dia, ada tiga predikat data yang bisa disematkan. “Mulai informatif, cukup informatif, atau kurang informatif,” ucapnya.
Harapannya, badan publik terutama PPID di Kabupaten Jember bisa lebih merespons setiap permohonan informasi masyarakat melalui cara yang lebih mudah, praktis, cepat, dan sederhana.
“Kalau bisa ya nol biaya. Kalaupun ada biaya, harus sesuai dengan standar dan tak boleh dilebih-lebihkan,” tandasnya.
Dengan begitu, saat masyarakat mengakses informasi publik, dapat merasa serta benar-benar terlayani dengan baik. (*)
Reporter : PJ Moko | Editor : Lutfiyu Handi