SAAT Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah masih terus menelusuri bukti-bukti terkait tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menyodorkan 12 fakta. Bahkan berdasarkan temuan-temuan itu mereka menyebut sebagai ‘kejahatan yang terstruktur’. Di sisi lain, publik juga tidka puas dengan penetapan 6 tersangka dan pasal yang digunakan. Nama Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta kembali disebut sebagai pihak yang harusnya ikut bertanggungjawab. Sementara terkait ancaman hukuman 5 tahun penjara dalam pasal 359 KUHP yang dikenakan dinilai tak sebanding dengan 131 nyawa yang melayang. Kalau menurutmu?BACA BERITA LENGKAP, KLOK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/10/10102022.pdf
[3d-flip-book id="115222" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/10/10102022.pdf">