21 April 2025

Get In Touch

Langgar Aturan, DPRD Kota Surabaya Desak Pembongkaran Bangunan PT Golden City

Ketua Komisi C, Baktiono saat RDP yang dilaksanakan di ruang rapat komisi C DPRD kota Surabaya.
Ketua Komisi C, Baktiono saat RDP yang dilaksanakan di ruang rapat komisi C DPRD kota Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan tegas meminta supaya bangunan yang menyalahi aturan dibongkar. Hal ini seiring dengan adanya laporan yang menyebutkan adanya bangunan yang menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang rapat komisi C DPRD kota Surabaya. Rapat dihadiri DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman) Satuan Polisi Pramong praja.

Sebelumnya, Komisi C memang telah terdapat laporan terkait dengan eksekusi di Gembong Sawah Gang Tembusan di samping Jalan Kapasan nomor 49. Bangunan milik PT. Golden City tersebut berdiri di tengah jalan bahkan hanya menyisakan 20 cm saja. Kasus ini juga sudah dilaporkan Satuan Polisi PP dan sudah ada pembicaraan dengan kontaktor untuk dilakuka pembongkaran namun belum tuntas.

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan bahwa DPRKPP akan menerbitkan surat peringatan kepada PT. Golden City Senin (10/10/2022) tentang bangunan tanpa kepemilikan IMB. Dan pada tanggal 17 Oktober 2022, DPRKPP mengirimkan bantuan penertiban (bantib) penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP.

"Komisi C ini sudah rapat selama 2 tahun tanpa pernah dihadiri oleh pemilik PT golden city sama sekali, bangunan tersebut sudah dicabut IMBnya oleh DPR KPP sesuai dengan Perda maupun perwalian," Ucap Baktiono, Jumat (7/10/2022).

Selanjutnya, Baktiono menjelaskan pada tanggal 24 Oktober 2022, Satpol PP akan menindaklanjuti bantib yang telah diterbitkan oleh DPRKPP untuk melakukan penyegelan. Dan dalam waktu 30 hari (tanggal 24 November 2022) apabila pemilik PT Golden City tidak membongkar sendiri maka DPRKPP mengajukan bantib pembongkaran kepada Satpol PP.

"Maka dalam kurun waktu satu bulan ke depan melalui bantuan-bantuan penerbitan dari DPR KPP dan Satpol PP akan memasang pita kuning. Kalau kurun waktu selama 30 hari tidak dibongkar pemilik, maka Polisi pamong akan menerbitkan dan membongkar bangunan tersebut," kata politisi PDIP itu.

Baktiono juga menyampaikan bahwa DPR KPP sudah mencabut ijin IMB PT Golden City sejak tanggal 19 September 2022. "Makanya tadi kita sampaikan ayo kita berkomitmen bersama kita berpihak kepada peraturan," pungkas Baktiono.

Ia juga menambahkan, jika pemerintah tidak boleh bersikap netral dalam melakukan pengawasan. Tetapi harus berpihak pada peraturan yang berlaku. "Pemerintah tidak boleh netral tapi berpihak kepada peraturan perundang-undangan yang ada untuk menegakkan hukum dan kewibawaan Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya. (adv)

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.