
SURABAYA (Lenteratoday) - Imam Syafi'i, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan sudah beberapa kali rapat dengan biro hukum Pemkot membahas Perwali terkait pemilihan RT, RW, dan LPMK. Untuk tu dia mendorong supaya perwali ini cepat tuntas.
"Mereka menyatakan mendekati finalisasi," kata Imam.
Ia menjelaskan, Perwali yang digodok beda dengan sebelumnya. Masa jabatan hanya dibatasi dua kali periode dan setelah itu tidak boleh mencalonkan lagi, kecuali dalam situasi khusus, tidak ada calon lain.
"Beda dengan yang lama, disitu terdapat grey area yang mudah ditafsirkan." ujar legislator NasDem ini.
Kendati begitu, pihaknya akan melihat sejauh mana perkembangannya. Apa betul tidak ada calon, atau mungkin panitia sengaja bermain, seolah-olah pemilihan dibuat tidak ada calon untuk menghadirkan orangnya sendiri.
"Sehingga, sempat muncul suara berbeda antara biro hukum pemkot dan bagian pemerintahan," urai Imam.
Menurutnya, biro hukum tidak setuju bila ada aturan dua kali di nol kan. Sedangkan bagian pemerintahan minta dinolkan. "Saya enggak tahu, ini pesanannya siapa? Tapi saya yakin ini untuk kepentingan 2024," tukas Imam.
Untuk meredakan polemik tersebut, pihaknya sampai meminta second opinion ke biro hukum Pemprov Jatim. Ternyata, pandangan mereka sama dengan suara mayoritas Komisi A, yakni siapapun yang sudah terpilih dua kali tidak boleh dipilih lagi. "Itu yang paling masuk akal," tegas Imam.
Ia memaparkan, pemilihan RT, RW, dan LPMK bakal dilakukan secara berkala. Seperti RT dipilih warga, sedangkan RW dipilih RT yang baru terpilih, begitu juga dengan LPMK akan dipilih oleh RW yang baru terpilih juga. Sebab tambah Imam, dibeberapa tempat, saking semangatnya pemilihan RW melibatkan semua warga. "Itu nanti perwalinya enggak begitu," kata Imam.
Lalu bagaimana dengan persyatannya, minimal berijazah SMA, Imam mengatakan, di draft perwali sempat muncul aturan calon dimintakan rekomendasi kelurahan. Namun Komisi A menolak dan tidak setuju dengan aturan itu. "Memang kelurahan otoritasnya sebesar itu? Menentukan seseorang bisa setara ijazah SMA untuk maju!" ketus Imam.
Maka tegas Imam, kemungkinan pasal itu akan didelet, karena diperalihan pasal-pasal disebutkan tidak perlu diatur. Kecuali tidak ada calon lain, dan yang bersangkutan tidak berijazah SMA.
"Dan kalau dilaksanakan (rekomendasi lurah), bisa saja dia ikut bermain dalam pilihan kepala daerah, dan itu rentan untuk kepentingan 2024," demikian beber Imam. (Adv)
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Lutfiyu Handi