22 April 2025

Get In Touch

Pegiat Sosial Dukung Implementasi Perda PGOT di Kota Semarang

Pegiat Sosial Dukung Implementasi Perda PGOT di Kota Semarang

SEMARANG (Lenteratoday) - Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) mulai diterapkan pada hari ini (3/10/2022).

Salah satu ketentuan di dalamnya yakni larangan memberi dalam bentuk apapun ke PGOT. Peraturan tersebut mendapatkan dukungan baik dari pegiat sosial di Kota Semarang.

Pegiat sosial sekaligus fasilitator sekolah inklusi, Nur Zaenab, menyampaikan bahwa Perda tersebut dapat mengurangi jumlah PGOT yang menjadikan mengemis sebagai profesi, padahal mampu untuk bekerja di bidang lain.

"Padahal bisa jadi mereka punya rumah, tapi lebih memilih meminta-minta karena dapat uangnya gampang. Bahkan sehari bisa dapat sampai jutaan lebih daripada kerja berhari-hari gajinya ga seberapa," ujarnya saat dihubungi belum lama ini.

Kendati demikian, ia menyarankan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk memfasilitasi sejumlah pelatihan kepada PGOT. Melalui pelatihan tersebut, diharapkan dapat mengubah pola pikir PGOT untuk mandiri secara finansial tanpa meminta-minta seperti sebelumnya.

"Harus ada treatment lanjutan berupa pelatihan atau bimbingan teknis atau soft skill agar mereka menyadari pentingnya bekerja dan mencukupi kebutuhan hidup. Tidak meminta dan mengganggu ketertiban di jalan raya," katanya.

Perempuan lulusan Aqidah dan Filsafat Islam UIN Walisongo tersebut juga menjelaskan bahwa melalui pelatihan soft skill, dapat mencegah kembalinya PGOT ke jalanan.

"Jangan hanya berhenti dengan pemberian bantuan sosial, tapi harus berkelanjutan. Misalnya pendidikan lebih baik, membuka usaha, membantu memfasilitasi bekerja di perusahaan. Ini memungkinkan mereka lebih diterima masyarakat," terangnya.

Menurutnya, kegiatan mengemis dan meminta-minta merupakan perbuatan yang dapat menurunkan martabat manusia. Terlebih apabila masih diberikan kelengkapan dan kekuatan fisik yang mumpuni.

Adapun PGOT yang dijumpai di Kota Semarang sebagian berasal dari luar kota, seperti Demak, Kudus, dan Kendal. Kedatangannya dikoordinir oleh salah satu pihak dan memaksa mereka untuk menjadi PGOT. Pendapatannya pun nantinya akan dibagi.

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.