
SEMARANG (Lenteratoday) - Larangan memberi dalam bentuk apapun ke PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) di Kota Semarang mulai berlaku besok (03/10/2022). Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah pengemis mengaku resah, salah satunya Sumarni.
Ditemui saat ia sedang terduduk di perempatan Jalan Soekarno Hatta, Tlogosari, Kota Semarang, ia mengaku takut dan khawatir akan diberlakukannya Perda tersebut.
"Sudah tahu informasinya. Kalau ada razia takut, takut kalau nanti dibawa ke mobil, ngeri kaya yang ada di tv-tv gitu," ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Mengenai rencana ke depannya, Sumarni mengaku belum memiliki gambaran apabila Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan PGOT benar-benar ditegakkan. Pasalnya, saat ini ia sedang hamil 7 bulan. Disamping itu, ia juga memiliki anak yang berusia 3 tahun.
"Kalau ada kerjaan sebenarnya saya pengen kerja, tapi ini kondisinya kan lagi hamil juga. Mau kerja di mana, siapa yang mau nerima orang hamil?" ungkapnya.
Sumarni mengaku per harinya bisa mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000. Uang tersebut ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-sehari dan membantu suaminya. Adapun suaminya bekerja sebagai pemulung.
"Disini karena saya harus bantu-bantu suami cari uang. Suami saya cuma tukang rongsok, penghasilannya ga nentu," katanya.
Di sisi lain, ketika ditanya soal bantuan, Sumarni mengaku tidak pernah menerima bantuan. Ia juga tidak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Dinas Sosial Kota Semarang.
Wanita asal Semarang Utara tersebut berharap agar Pemerintah lebih memberikan belas kasihannya kepada dirinya dan PGOT lain yang membutuhkan.
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati