20 April 2025

Get In Touch

Buntut Penyalahgunaan Pemungutan Pajak oleh Oknum Bapenda Batu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1 Milyar Lebih

Uang sejumlah 800 milyar lebih yang telah disita dari 13 orang wajib pajak dan akan digunakan sebagai barang bukti pemeriksaan lebih lanjut tersangka oknum Bapenda Kota Batu
Uang sejumlah 800 milyar lebih yang telah disita dari 13 orang wajib pajak dan akan digunakan sebagai barang bukti pemeriksaan lebih lanjut tersangka oknum Bapenda Kota Batu

BATU (Lenteratoday) – Buntut penyalahgunaan pemungutan pajak, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu memanggil dan meminta pembayaran kepada tersangka tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.084.311.510 dari selisih pembayaran Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

“Bahwa terjadi kerugian keuangan negara sejumlah 1 milyar 84 juta 311 ribu 510 rupiah, yang berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP (Nilai Jual Objek Oajak) secara melawan hukum dan dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J. Sehingga dalam kesempatan hari ini kami melaksanakan upaya pemulihan keuangan negara tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh,” papar Edi Sutomo, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, ketika melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi, Selasa (27/9/2022).

Besarnya jumlah kerugian yang ditaksir tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selanjutnya, Edi menjelaskan dari 46 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus, BPKP dan tim audit forensik dari Polda Jatim menemukan 13 orang yang wajib mengembalikan nilai kekurangan BPHTB serta PBB sebesar Rp.873.835.900.

“Dari keseluruhan sekitar 13 orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP, hari ini telah kami panggil sebanyak 19 orang dan hadir sebanyak 13 orang. Semua 13 orang yang hadir pada hari ini alhamdulillah bersedia mengembalikan nilai kekurangan BPHTB dan PBB dengan nilai bervariasi yang jumlah totalnya adalah 873 juta 835 ribu 9 ratus rupiah,” jelasnya.

Lebih lanjut, 800 juta lebih uang yang diterima dari 13 orang wajib pajak tersebut selanjutnya diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri cabang Batu untuk dipergunakan sebagai barang bukti persidangan perkara tindak korupsi dengan tersangka AFR dan J.

“Uang yang disita tersebut telah diterima langsung dan diserahkan kepada ibu Putri Perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu dan akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan perkara atas nama tersangka AFR dan J, selanjutnya kami akan tetap mengusahakan agar seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat dipulihkan, sambil terus melakukan pendalaman dalam perkara,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers yang diadakan di Kejari Batu tersebut dihadiri oleh Edi Sutomo selaku kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Endro Riski Erlazuardi selaku kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Kasubsi penyidikan Pidsus Kejari Batu yakni Afrid Sundoro Putro, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu dan juga Putri selaku perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.