
MALANG (Lenteratoday) – Tanggapi inpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Kabupaten Malang mengaku besarnya anggaran dan kontur wilayah jadi pertimbangan utama.
“Ini kita tahu kaitannya dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Sebenarnya inpres ini dikembalikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerahnya. Nah APBD yang sangat terbatas membuat kita masih belum berpikir sampai kesana,” ujar Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati Malang, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, Didik menyebutkan hal lain yang perlu dijadikan pertimbangan adalah kondisi topografi Kabupaten Malang yang dirasa tidak sebanding dengan daya jelajah atau daya tempuh kendaraan mobil listrik nantinya.
“Itu (topografi wilayah Kabupaten Malang) memang jadi salah satu pertimbangan. Maka skema-skema lain yang sekiranya tingkat efisiensinya menguntungkan daerah dalam rangka pengelolaan APBD, ya itu yang kita pilih,” jelasnya.
Disinggung mengenai ketersediaan stasiun charging untuk mengisi daya kendaraan listrik, Didik juga berujar bahwa saat ini Pemkab Malang masih belum sampai tahap tersebut.
“Sampai hari ini kami masih belum menyiapkan tentang mobil listrik sebagai kendaraan dinas, sehingga titik-titik charging station juga masih belum disiapkan. Kita tunggu juknisnya, lah, dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Meskipun terbilang masih belum direncanakan, Didik menyampaikan bahwa tetap ada opsi kedua, yakni dengan melakukan sewa kendaraan mobil listrik dari Surabaya.
“Pemerintah daerah sudah bisa menentukan, mengatur dalam kurun waktu tertentu efisiensinya bisa diatur. Jadi nanti mungkin yang menyewa dari pemda. Kita kerjasama dengan pihak ketiga seperti Surabaya. Kalau begini kan sebenarnya lebih efisien,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan,Moeldoko sempat membahas terkait Instruksi Presiden tersebut dengan menyebutkan dua urgensi yakni terkait dengan besarnya anggaran untuk subsidi BBM dan komitmen Perjanjian Paris.
“Pemerintah ini mensubsidi sebesar 19,2 juta untuk tiap 1 mobil per tahunnya, dan 3,7 juta per 1 motor tiap tahunnya, betapa besar bandingannya kalau kita beralih ke kendaraan listrik dalam jangka panjang nanti. Selain itu, urgensi berikutnya adalah memenuhi komitmen pemerintah pada Perjanjian Paris, dimana menyatakan bahwa di tahun 2060 nanti Indonesia sudah bergerak menuju zero emission,” tandasnya ditemui usai memberikan 34 program pemberdayaan integritas lintas kementerian, Rabu (21/9/2022). (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi